POLISI NEWS | RIAU. SPBU No.14.283.690, Jalan lintas Sumatera wilayah Desa Dundangan Kecamatan Pangkan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau ternyata bebas melayani para pelansir BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan Jerigen.
Jenis ukuran jiregan secara berulang- ulang dan bahkan macet panjang sampai mengular dengan demikian pihak Pertamina dan pihak Kepolisian diminta menindak tegas dengan aktivitas tersebut, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku 16/7/2024.
Menurut keterangan masyarakat, pihak SPBU Dundangan selalu aktif melakukan kegiatan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen ukuran 20 liter menggunakan sepeda motor.
Menurut pengakuan Andrei aktivitas yang lakukan SPBU sudah melanggar aturan pemerintah melalui hukum Pertamina, dan diduga kuat pihak SPBU No.14.283.690, sudah melanggar hukum sesuai Pasal 53 huruf b UU .No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi , menyebutkan bahwa , Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000.00 (empat puluh miliar rupiah).
Lanjut Andrei, dengan pengisian BBM yang menggunakan jerigen kami selaku pemilik kendaraan yang akan mengisi BBM harus rela mengantri panjang. Seharusnya SPBU melarangnya in jelas melakukan pelanggaran hukum. Padahal di depan kantor SPBU terpasang sepanduk yang bertuliskan tentang, “Larangan dalam melakukan aktivitas pengisian secara berulang kali,” padahal sudah ada larang para tengkulak ternyata telah melanggar aturan yang berikan pihak Pertamina. Kami pihak kepolisian setempat agar segera melakukan penindakan tegas terhadap pihak pengelola SPBU,”ungkapnya.
Namun sayangnya dalam hal ini, pihak pengelola SPBU belum ada yang bisa di konfirmasi lebih lanjut tentang aktivitas, dan bahkan sampai berita ini diterbitkan.
Jurnalis | Khairul Anam