POLISI NEWS | PEKAN BARU. SPBU 14.282.863 yang diduga milik dr.Irvan Herman Abdullah seakan kebal hukum. Karena melayani pelansir BBM menyalahi aturan pemerintah. Kejadian ini berada di Pekanbaru, Ahad 23/2/2025.
SPBU 14.282.863 yang diduga milik dr. Irvan Herman Abdullah, sampai saat ini masih juga melakukan pengisian minyak solar subsidi ke mobil yang sudah dimodifikasi khusus untuk digunakan melansir BBM, yang berada di Jalan SM Amin, Kelurahan Tabek Godang, Kecamatan Bina Eidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Sesuai Peraturan Pemerintah RI lewat Perpres no 191 tahun 2014 dan Undang Undang no. 22 Tahun 2001 tentang penggunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) seolah tidak lagi ditakuti demi meraup untung yang besar.
SPBU 14.282.863 milik dr. Irvan Herman Abdullah ini sempat bekerjasama dengan bus Tran Metro kota Pekanbaru, lantaran memperbolehkan pengisian minyak solar subsidi kepada mobil yang sudah dimodifikasi. Pengisian terjadi pada 28/02/2024. Pihak Pertamina memberikan sanksi penghentian penyaluran BBM.
Pada hari Senin(17/02/2025) pagi, Sekitar Pukul 10:57:42 WIB, kecurigaan awak media kepada mobil Kijang Inova berwarna putih, mobil Kuda berwarna hitam, mobil box, mobil Fortuner dan Mobil Dan truk, yang diduga sudah dimodifikasi khusus sedang mengantri mengisi BBM Solar subsidi milik Irvan. Dengan santai dan tenang tanpa ada beban bahwa pekerjaan tersebut sudah melanggar aturan Pertamina.
Banyaknya mobil-mobil yang sudah dimodifikasi melakukan pengisian BBM bersubsidi milik Irvan ini, dan tidak takut seolah olah kebal hukum.
Kemudian pada Sabtu (23/02/2025) Pukul 18:03:44 WIB, terlihat Mobil kuda, Mobil kijang Inova, mobil box yang diduga Sudah dimodifikasi ikut mengantri untuk mengisi minyak solar subsidi di spbu 14 282.863 yang diduga Milik dr.Irvan Herman Abdullah tersebut.
Pengisian minyak solar subsidi kepada mobil yang diduga Sudah dimodifikasi sampai berulang Kali keluar masuk SPBU,
Bukan berita pertama dan yang sekian kali bahkan sudah ratusan pemberitaan untuk SPBU 14.282.863 milik dr.Irvan Herman Abdullah sudah sering dimuat di media online wilayah Pekanbaru.
Kegiatan tersebut yang mengangkangi peraturan dari pemerintah dan Pertamina sendiri selaku Badan Usaha Milik Negara, pendistribusian hasil Migas negara kepada masyarakat. Apalagi dapat merugikan negara dan masyarakat. Karena bahan bakar ini di subsidi oleh negara.
Saat awak media konfirmasi kepada Atta, selaku penanggung Jawab SPBU 14.282.863 milik dr.Irvan Herman Abdullah melalui WhatsApp pribadinya tidak dijawab.
Masyarakat berinisial (A) melalui awak media berharap kepada Kapolda Riau agar segera menghentikan SPBU milik dr. Irvan Herman Abdullah yang melakukan mengisi minyak solar subsidi.
Apalagi Pemerintah sedang giat untuk membangun negara, masyarakat dapat melaporkan pelaku kegiatan pelansir BBM ini.Bahkan Kapolri langsung memberikan statemen perang terhadap segala kegiatan yang dapat merusak dan mengancam keutuhan negara apalagi merugikan negara serta menentang peraturan pemerintah ucap A, warga masyarakat.
Ketika dikonfirmasi pengelola SPBU melalui WhatsApp, “Saya sudah bilang kami berikan waktu kepada saudara untuk datang ke SPBU, apabila ada temuan kita proses mobil tersebut. “jawabnya.
Jurnalis | Tim Polisi News