POLISI NEWS | LEBAK. Semakin memanasnya Polemik yang tak kunjung usai di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cilograng akibat dari buntut adanya dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan program indonesia pintar (PIP) terhadap siswa/i yang diduga dilakukan oleh oknum pihak sekolah kini kian semakin meruncing yang tak berkesudahan. Rabu, (05/06/2024).
dikatakan Fraktisi Hukum yang notabenenya selaku Advokat Peradi, Ena Suharna, S.H, mengungkapkan bahwa beberapa temuan atas dugaan pungli yang dituduhkan tersebut dan berbagai sanggahan yang dilakukan menuai banyak reaksi, pandangan dan asumsi dari berbagai kalangan publik.
Hal ini tentunya tidak semata-mata dapat mencuat begitu saja jika dibalik polemik tersebut tidak ada suatu unsur peristiwa perbuatan melawan hukum yang tak dapat dipungkiri secara logika hukum. Apalagi ini terjadi dilingkungan pendidikan, tentunya akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan diwilayah kecamatan cilograng kabupaten lebak provinsi banten.
“Menyikapi polemik yang terjadi di SMAN 1 Cilograng menurut pandangan saya bahwa disini ada kontradiktif yang diduga berusaha untuk menutupi dan atau mematahkan fakta hukum yang sebenarnya, baik secara de jure maupun de facto bahkan juga secara moral sebagai upaya pembelaan dan pembenaran terhadap hak jawab”.
Akan tetapi lanjut Ena, disisi lain justru malah semakin menimbulkan dampak ketidak harmonisan antara pihak sekolah dengan siswa/i yang orang tua/wali muridnya yang telah memprotes keras atas terjadinya dugaan pungli dana bantuan PIP tersebut. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak kesan indikasi upaya penyerangan terhadap psikis atau mentalitas siswa/i bersangkutan sebagai bentuk kekesalan dari pihak sekolah, sehingga hal itu dapat mengganggu kesehatan mental dan semangat belajar anak.
Menurut Ena, seharusnya pihak sekolah dapat merangkul dan mengakomodir pihak orangtua murid yang potensial merasa keberatan atas dugaan pungli dana bantuan PIP tersebut. Serta diharapkan pihak sekolah juga dapat menjelaskan secara utuh dan persuasif dari hati ke hati agar tidak menimbulkan persepsi buruk yang berkelanjutan. Namun jika dugaan pungli itu benar adanya maka hal tersebut adalah merupkan suatu perbuatan melawan hukum (extraordinary crime) yang dapat dipidana.
“Jika memang betul pihak sekolah tidak melakukan pugutan liar (pungli) dan atau potongan atas dana bantuan PIP yang diterima siswa/i tersebut ya jangan merasa takut. Jadi saya rasa pihak sekolah juga tidak harus menyerukan seluruh siswa/i dan atau sebagian orangtua siswa/i untuk melakukan sanggahan yang dapat memecah belah keharmonisan anatar siswa/i dan atau antar orangtua murid, karena hal itu juga belum tentu merupakan suatu kebenaran yang reel”. Kemudian, Jika pihak sekolah merasa keberatan atas dugaan pungli yang ditudingkan, maka pihak sekolah juga punya hak untuk melakukan upaya secara hukum”.
Tak hanya itu, Fraktisi Hukum putra daerah asal sawarna ini juga menyampaikan bahwa dirinya siap menjembatani dan mempasilitasi antar kedua belah untuk menyelesaikan konflik hukum yang terjadi saat ini. Sehingga secara substantif dapat membantu penyelesaian secara berkeadilan.
Jurnalis |Dani Saeputra