POLISI NEWS | LEBAK. Diberitakan sebelumnya, Pemerintahan Desa (Pemdes) Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, menertibkan penambangan tanpa izin (PETI), berupa kegiatan penambangan emas masyarakat (gurandil) dan memasang larangan penggunaan bahan kimia berbahaya di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media Polisi News, kegiatan penambangan emas (gurandil), bukan hanya dilakukan oleh masyarakat biasa, bahkan beberapa oknum Kepala Desa (Kades), diduga ikut nimbrung dalam kegiatan penambangan emas di Wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
“Di lobang 400, itu merupakan bekas pertambangan milik Aneka Tambang (Antam), yang mana di dalam lobang tersebut ada 3 lobang tebokan, yang dikelola oleh 3 orang pemilik, salah satunya itu menurut informasi yang saya terima, katanya punya Jaro” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, dihubungi via whatsapp, Jum’at, 06/01/2023.
Masih kata sumber, selain di lobang 400 yang berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), oknum Kades lainnya juga, diduga ikut andil memfasilitasi penyediaan lahan untuk kegiatan penambangan emas masyarakat (gurandil).
“Selain di Kawasan TNGHS, ada juga di lahan milik pribadi, yang juga diduga milik Kades di Desa lain, tetapi infonya sih baru-baru ini, sudah dilakukan penutupan sementara” katanya.
Pantauan Awak Media Polisi News.Com, beberapa PETI, berupa kegiatan penambangan emas masyarakat (gurandil) yang berada di dalam kawasan TNGHS, diantaranya berada di blok gunung Cimari, blok gang item, blok cirotan, dan yang berada di kawasan lahan milik pribadi, berada tak jauh dari Kantor Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, yang saat ini sudah dilakukan penutupan.
Jurnalis | Dani Saeputra