SMPN, SMAN, SMKN dan Desa 2 Kabupaten Dilaporkan ke Dirkrimsus Polda dan Kejati Sumut

Hukum861 Dilihat

POLISI NEWS | KOTA MEDAN. Sekolah SMPN dan SMAN / SMKN juga Desa yang ada di 2 kabupaten yaitu Tapteng dan Humbang Hasundutan dilaporkan atas Dugaan penyelewengan Dana Bos dan Dana Desa dari tahun anggaran penerimaan 2020 hingga 2024 yang sudah terserap anggaran Dana BOS milyaran tiap tahun pelaporannya pengeluaran ternyata fiktif. (10/02/25).

Dugaan penyalahgunaan Anggaran Desa pun yang ada di Dua Kabupaten Humbang Hasundutan dan Tapanuli Tengah jadi sorotan dan sudah dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Sumatra Utara dan Kejati Sumut.

Tim Investigasi dan Aktivis Anti Korupsi Tapanuli Raya Makkinulloh menyebutkan tentang pelaporan Sekolah dan Desa pada Tidpikor Polda Sumatra Utara dan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang tiap tahun nya selalu berulang ulang dalam pelaporan diaplikasi baik Dana Bos atau dana Anggaran Desa.

Sesuai dengan Undang Undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dimana setiap masyarakat, LSM, PERS berhak mendapatkan Informasi dan memberikan laporan atas dugaan penyimpangan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah ke instansi Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri di masing masing daerah Kepolisian Tidpikor. yang mana masyarakat LSM , PERS merupakan pihak Kontrol Sosial (Social Control) untuk membantu negara turut serta memberantas terjadinya KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).

Begitu aktivis Anti Korupsi Tapanuli Raya ini menuturkan pada Tim Investigasi Nasional setelah selesai pelaporan di Tidpikor Polda Sumut di Medan dan Kejati Sumut pada hari Senin ini.

Jurnalis | Tim Investigasi Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *