POLISI NEWS | BANDAR LAMPUNG. Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS SMK Negeri 4 Kota Bandar Lampung kini permasalahan akan bergulir masuk pelaporan pada Ditreskrimsus Polda Lampung dan Ditreskrimsus Bareskrim Polri di Jakarta. Kamis (20/03/25).
Awal mula pelaporan ini dari surat konfirmasi dugaan penyalahgunaan Dana BOS Reguler dari tahun 2020 – 2024 telah diberikan langsung oleh Kaperwil dan LPK – GPI yang didampingi Pemred. Dan sore harinya pihak SMAK N 4 melalui ibu Azizah menelepon Media Polisi News untuk bertemu di Resto Cafe Hotel Grand.
Melalui ibu Azizah yang didampingi dua guru/ staff meminta untuk dibantu. Kami tidak paham dengan maksud dibantu, sebagai sosial kontrol sangatlah pantas bila pertemuan diadakan di sekolah dan membalas surat konfirmasi.
Sebagai sosial kontrol dan mengedepankan kemitraan Tim awak media yang dihadiri Kaperwil dan Tim Hukum dan Ham dari LPK -GPI selalu siap membantu untuk kemajuan Dunia Pendidikan, tapi sejauh ini pihak sekolah yang sudah diberikan surat konfirmasi ke SMK N 2, 4 dan 5 serta SMA N 9 belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang diberikan.
Menyoroti pertemuan yang sudah dibooking ibu Azizah di Cafe Resto Hotel Grand tersebut yang otomatis mengeluarkan dana besar karena itu tempat menurut dugaan adalah tempat mewah alias berkelas, tentu untuk pembayaran tempat yang mahal itu, uangnya dari mana?
Tim awak media juga menerima informasi dari narasumber bahwa adanya dugaan kutipan uang Komite di SMA dan SMK Negeri di Kota Bandar Lampung yang sangat Fantastik Nominalnya berkisar 6.000.000 lebih persiswa.
Belum lagi diduga ada kutipan bila sudah lulus dan ketika mengambil ijazah siswa dibebankan biaya yang sangat fantastik nominalnya sebesar 6.000.000, bahkan ada yang lebih. Ini juga kami mendapat telepon dari salah satu siswa dan Tim awak Media melakukan klarifikasi dan ternyata benar, karena siswa tersebut akhirnya tidak dibebankan biaya setelah kami konfirmasi dan menghubungi pihak SMK N5 Kota Bandar Lampung. Sementara dugaan kami siswa yang lain tetap dipungut biaya. Ini juga akan kami laporkan.
Merujuk pada Undang Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Nomer.14 Tahun 2008. Maka seluruh masyarakat berhak mendapatkan Informasi juga berhak memberikan laporan atas dugaan adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah Daerah kepada pihak yang berwajib. Baik LSM, juga Pers sebagai sosial control sekaligus membantu pemerintah memberantas terjadinya KKN di jajaran kepala desa, dunia Pendidikan dan Kepala Daerah.
“Selanjutnya kami melaporkan karena tidak ada jawaban dari konfirmasi yang kami layangkan pada sekolah tersebut, “ujar Tim Investigasi Nasional Media Polisi News. Biar mereka menjelaskan nanti di Dirtidpikor Polda Lampung dan Dirtipikor Bareskrim Polri di Jakarta.
Jurnalis | AA.Rancasan.