POLISI NEWS | LEBAK. Penganiyaan anak dibawah umur di sekolah SDN 1 Malabar, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak Banten.
Akibat penganiayaan tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibadak, Polres Lebak.
Saat dikonfirmasi pihak kepala sekolah Juju membenarkan ada kejadian penganiayaan terhadap Muhamad Doni warga kampung Koeng.
Awal kejadian Muhamad siswa SDN 1 Malabar dijambak oknum guru Jatari yang mengajar di SMKN Sajira.
Menurut saksi mata sebetulnya yang membuat kericuhan itu adalah Akmal bukan Muhamad Doni. Awalnya Akmal menyerang Muhamad Doni karena terdesak akhirnya Doni melawannya akhir terjadi perkelahian.
Akmal mengadukan kejadian tersebut ke orang tua, Jatari tiba tiba datang ke sekolah hingga melakukan kekerasan kepada murid saya kata Juju Kepala Sekolah SDN 1 Malabar kepada media Polisinews.com hari Selasa 22 Oktober 2024.
Kronologi tempat kejadian di ruangan kepala sekolah pada saat itu Doni dijambak dan dicekik bagian leher kata Juju dan banyak saksi mata pada saat itu.
Semua ada disekolah karena kebetulan sedang ada acara. Namun oknum yang mengaku guru pelajar di SMKN Sajira langung menyerang begitu saja.
Saat ini pihak keluarga korban sudah melaporkan ke Polsek Cibadak.
“Dan saksi dari pihak sekolah juga sudah diminta keterangan oleh pihak penyidik Polsek Cibadak,’’ katanya.
Disini undang undang menjelaskan bahwa yang diduga pelaku bisa di pidanakan karena menabrak aturan perundang undangan perlindungan anak perlindungan dari perlakuan kekerasan, penganiayaan, penelantaran dan diskriminasi dan ketidakadilan.
Pasal 15, bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.
Pasal 16 ayat (1) bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Anak juga wajib memperoleh kebebasan
(3) Tentang penangkapan dan penahanan terhadap anak bisa dilakukan asalkan harus sesuai dengan hukum.
Dari UU ini, didapatkan bahwa anak merupakan titipan Tuhan yang harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dengan pertimbangan bahwa anak adalah harapan bangsa yang menentukan masa depan Negara. Upaya perlindungan anak bersifat sangat penting dan dimulai saat masih janin sampai berusia 18 tahun.
4. Perlindungan Hukum Secara Preventif
Perlindungan hukum secara preventif dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi warganya. Masyarakat diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat mereka sehingga dapat mencegah timbulnya masalah hukum. Dalam konteks perlindungan hukum terhadap anak, fokusnya adalah pencegahan sebelum terjadinya permasalahan hukum.
Banyak kasus yang menjadikan anak sebagai korban kekerasan di dalam lingkungan keluarga karena kedudukannya yang lemah secara sosial dan hukum. Anak sering kali menjadi target penyalahgunaan emosi oleh orang tua. Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di dalam lingkup keluarga.
5. Perlindungan Hukum Secara Represif
Perlindungan hukum secara preventif dilakukan oleh undang-undang kepada warganya. Undang-undang yang telah dijelaskan di atas merupakan contoh dari perlindungan hukum secara represif.
Jerat Hukum Bagi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dalam Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014, anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pelaku penganiyaan menjawab apa urusan saya, jangan ganggu saya lagi sibuk sambil kesal kepada awak media seolah.
King naga mengecam keras dengan adanya dugaan kekerasan terhadap Anak di bawah umur. “Saya meminta satu kali 24 jam kepada polres Lebak agar segara menangkap oknum pelaku kekerasan tersebut.”
“Saya juga akan mengawal kasus ini sampai proses hukum di tegakan oleh aparat penegak hukum, “tegas King Naga.
Jurnalis | Dani Saeputra