POLISI NEWS | BATAM. Dit Resnarkoba Polda Kepulauan Riau Kota Batam berhasil mengamankan tersangka laki-laki Inisial N alias Y alias G Tindak Pidana karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu dengan 15,28 gram.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Selasa (8/6/2021). bertempat di Mapolda Kepri.
″Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Mengatakan kepada awak media “Kronologis kejadian adalah pada hari Minggu (6/62021) sekitar jam 05.00 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, dan selanjutnya Tim mengecek kebenaran Informasi tersebut,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Setelah mendapati ciri-ciri tersangka tersebut Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial N alias Y alias G, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa barang haram tersebut telah disimpan di dalam perut yang dimasukkan melalui anusnya.
“Selanjutnya pada pukul 12.00 WIB tepatnya berada di Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, tersangka mengeluarkan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya tim melakukan penangkapan dan dari Interograsi awal bahwa Narkotika tersebut merupakan milik Inisial H yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang, ″ jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK.,M.Si.
″Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat plastik berwarna merah yang berisikan 3 buah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Sabu seberat total 15,28 gram, 1unit Handphone warna hitam, 1 lembar KTP milik tersangka Inisial N alias Y alias G, 1lembar tiket kapal Ferry Dumai express dari Tanjung balai Karimun menuju Batam, Uang tunai sebesar Rp.75.000,” ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.,S.IK., M.Si.
″Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,″tutupnya.
Jurnalis | Hany