Sidang Prapid Kasus illegal logging tahun 2012 Silam, Polres Tapteng : Penyidikan Tidak dihentikan 

Polisi News162 Dilihat

POLISI NEWS| TAPTENG. Pengadilan Negeri (PN) Sibolga merampungkan sidang praperadilan, yang mempertimbangkan adanya laporan penghentian penyidikan dalam dugaan tindak pidana illegal logging yang terjadi tahun 2012 silam di Desa Sitardas Kec. Badiri Kab. Tapanuli Tengah oleh Polres Tapanuli Tengah sesuai Nomor : 6/Pid.Pra/2023/ PN Sibolga.

Sidang Praperadilan tersebut dilaksanakan di ruang sidang Candra/Cakra Pengadilan Negeri Sibolga yang dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Sibolga, Yura Pratama Yudhistira, S.H didampingi Panitera Pengganti Febrido Novianto Simbolon, Sh Pihak Termohon (Kuasa Hukum dari Polres Tapanuli Tengah) IPTU Julius Sinurat, S.H serta pihak Pemohon DPC LSM GEMPUR Joko Pratama Situmeang, SH, MH dan Yuli Indra Situmeang, SH, Senin (29/1/2024) Siang

Hal utama yang dimohonkan oleh Pemohon DPC LSM GEMPUR dalam praperadilan ini adalah penetapan tersangka dan penyitaan serta penghentian proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tapanuli Tengah.

Hakim Tunggal PN Sibolga, Yura Pratama Yudhistira, S.H memutuskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tapanuli Tengah (Termohon) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/20/II/2012/SU RES TAPTENG TANGGAL 29 Februari 2012 dengan Tersangka Khairul Kiyedi Pasaribu, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sesuai dengan bukti dan data yang diperlihatkan oleh pihak yang dituduh (Polres Tapanuli tengah) bahwa Pihak Kepolisian telah menyerahkan tersangka an. Khairul Kiyedi Pasaribu dan barang bukti Kepada Aidil Fitri Pasaribu (Kabid Kehutanan Dishutbun Kab. Tapteng) sesuai Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti tanggal 5 Mei 2012 dan Surat Pernyataan Penyerahan Sisa Barang Bukti tanggal 05 Mei 2012 membuktikan perkara aquo berjalan bukan dihentikan.

Terhadap Khairul Kiyedi Pasaribu tidak dapat dikenakan pasal 50 ayat (3) huruf e dan atau huruf h UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan melainkan hanya dikenakan sanksi administrasi, berupa pembinaan melalui teguran/peringatan tertulis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota (vide pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) permenhut nomor P.30/menhut-II/2012 tanggal 17 Juli 2012).

Jurnalis | Makkinullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *