POLISI NEWS | BITUNG. Telah terjadi peristiwa Bunuh diri yang dilakukan seorang Pemuda laki laki bernama JL (Umur 24 Tahun), pekerjaan Tiada agama Islam bertempat tinggal di Lingkungan 4 RT/RW 15 kelurahan pateten tiga Kecamatan Maesa kota Bitung, Minggu ( 26/8/2024 )pukul 10.00 WITA.
Korban bunuh diri di lakukan dengan cara memanjat pohon mangga yang berada di samping kiri rumahnya yang berjarak kurang lebih 10 ( sepuluh) meter, kemudian korban melilitkan seutas tali nilon warna hijau dibagian dahan pohon lalu melilitkan ke batang lehernya dan menjatuhkan diri ke bawah tanah sehingga korban tergantung diatas pohon mangga kurang lebih 2( dua) meter dari tanah.
Diketahui Korban pertama kalinya ditemukan oleh ibu korban bernama AA, Umur 45 Tahun pekerjaan Ibu Rumah Tangga dan ayah korban bernama RL Umur 46 Tahun, pekerjaan Buruh keduanya beralamat di Kelurahan Pateten 3 Lingkungan 4 / RT 15 Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Menurut keterangan dari kedua orang tuanya, bahwa korban sampai nekat bunuh diri karena sudah stress dengan penyakit yang dideritanya yakni mengalami gangguan saraf sebab dahulu seringkali mengkonsumsi /menghirup Lem EH-Bond dan sudah 3 (tiga) bulan rutin minum obat saraf jenis Trihexyphenidyk yang diberikan oleh Tenaga Medis/Suster dan obat Haloperidol.
Kedua orang tuanya juga menjelaskan bahwa sebelum kejadian bunuh diri, korban pada hari Sabtu 24/8/2024 sekitar pukul 10:00 wita, korban pernah meminta tali dengan maksud untuk bunuh diri dengan mengatakan ingin mencoba bagaimana rasanya tergantung di Tower atau di Pohon Mangga, sehingga korban ditegur dan dimarahi oleh kedua orang tuanya, demikian juga pada beberapa hari sebelumnya korban seringkali mengeluh tentang kehidupannya yang tidak memiliki pacar, tidak punya pekerjaan dan lain-lain.
Pada saat petugas Polri mendatangi TKP korban sudah tidak tergantung di pohon karena sudah diturunkan oleh ayah kandung korban dibantu oleh tetangga karena merasa kasihan dengan kondisi korban yang tergantung diatas pohon,korban diturunkan dengan cara memutuskan tali yang dipakai untuk menggantungkan diri dengan menggunakan sebilah parang.
Kapolsek Maesa AKP Fery padama.,SH, saat di konfirmasi membenarkan adanya kejadian bunuh diri tersebut dan Polsek Maesa sudah melakukan tindakan Kepolisian dalam peristiwa itu berupa,Mendatangi TKP Gantung diri,Melakukan Observasi dan pengamatan disekitar lokasi TKP, Melakukan pemotretan di lokasi TKP gantung diri serta korban yang sudah tidak bernyawa lagi, Mengamankan barang bukti yakni tali yang dipakai korban, baju dan celana yang dipakai korban juga obat yang dikonsumsi korban.
Ketika Menurunkan Team iNafis Polres Bitung untuk Meminta kepada keluarga untuk dilakukan Outopsi, namun ditolak oleh kedua orang tuanya karena menganggap bahwa peristiwa tersebut adalah kematian wajar yakni meninggal dunia karena bunuh diri sehingga Membuat Surat Penolakan Outopsi dan Melakukan Lidik /sidik lebih lanjut.
Jurnalis | Nando