Seorang Pemuda Di Tangkap Unit Reskrim Poksek Puger Saat Edarkan Okerbaya

Info Polsek224 Dilihat

POLISI NEWS | JEMBER. Walau sudah banyak pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) yang meringkuk di sel. Masih ada coba-coba menjualnya obat haram dilkungan warga Jember. Mereka seolah tidak takut dengan aparat yang terus berupaya mengendus aksi mereka.

Hal ini yang dilakukan Septa Eko Dwi Bramanto, 21, warga Dusun Mandaran, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger. Di malam Ramadan bukannya tadarus, Septa justru menjual okerbaya. Dia pun tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Puger. Kini, pelaku terancam tak bisa berlebaran bersama keluarga dan menghabiskan hari raya di sel tahanan.

Informasi dari aparat, Septa tertangkap ketika mengedarkan okerbaya jenis Trihexyphenidyl, Rabu (21/4) sekitar pukul 21.45 malam saat masyarakat pada umumnya tengah melakukan tadarus.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 19 plastik berisi tablet warna putih berlogo Y. Masing-masing berisi 6 butir dengan total 114 butir. Selain itu, juga 13 klip plastik tablet warna putih berlogo Y masing-masing 9 butir dengan total 117 butir. “Kami juga menyita uang hasil penjualan Rp 115.000 dan sebuah handphone,” kata AKP Ribut Budiono, Kapolsek Puger, Kamis (22/4).

Hingga kini, polisi masih menyelidiki dari mana obat itu didapat pelaku. Sementara pelaku mengaku barang itu didapat dari temannya. “Pelaku tertangkap oleh anggota setelah ada informasi dari warga. Untuk itu, kami meminta dukungan kepada semua warga agar segera menginformasikan bila ada peredaran okerbaya di wilayah hukum Polsek Puger,” imbaunya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tim Liputan Nasional | Mulyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *