SDN II Tanjung Wangi Gelapkan Dana KIP Milik Siswa, Tipidkor Segera Turun Tangan

Hukum111 Dilihat
banner 468x60

POLISI NEWS | LEBAK. Puluhan siswa di SDN II Tanjung Wangi dikabarkan bantuan program Indonesia pintar (PIP) tidak disalurkan oleh pihak sekolah kepada murid yang berhak menerima bantuan.

Saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media dikediaman masing-masing di kampung Cibangkong desa Tanjung Wangi, Kecamatan Muncang wali murid mengatakan, “Bahwa putranya di sekolah dapat bantuan PIP. Namun kadang dikasih dan tidak sama sekali oleh pihak sekolah. Dan uang diterima tidak utuh dan tidak pernah. Saat penerima uang PIP mendadak diberitahukan. “ungakap wali murid kepada wartawan.

banner 336x280

Menurut keterangan wali murid, pihak sekolah tidak pernah memberitahukan soal dana PIP kepada wali murid atau pun ke murid, biasanya juga ketika ada yang mengantarkan uang dari sekolah, dan mengatakan,”Bu ada amplop dari sekolah namun tidak tau ini isinya,  dan jangan banyak bicara ke siapapun,” Namun uang yang saya terima tidak kurang tidak lebih cuma Rp 300.000, “tuturnya.

” Kami atas nama wali murid meminta kepada penegak hukum tripikor di wilayah Polres Lebak maupun Polda Banten agar segera menindak tegas oknum yang tidak bertanggung jawab.  Kami masyarakat kecil tidak mau di bodohi terus menerus oleh pihak sekolah,”ujar

Ditempat terpisah awak media berupaya konfirmasi kepada pihak sekolah. Namun pihak sekolah menantang kepada masyarakat. Pihak tidak mau bertanggung jawab malah intimidasi wali murid atau ngacam. “Dengan siapapun orangnya yang berani bongkar bongkar urusan PIP di sekolah. Bila saya dipenjara kalian pun harus dipenjara, “tandasnya kepada wali murid, Kamis (9/11/2023).

Seharus pihak sekolah bertanggung jawab jangan mengancam seperti itu. Ini membuat kami sangat kecawa dengan oknum pihak sekolah SDN II Tanjung Wangi karena melakukan tindakan korupsi.

Pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Jurnalis Dani saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *