Satuan Resnarkoba Polres Subulussalam Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Ganja

Info Polres325 Dilihat

POLISI NEWS | SUBULUSSALAM. Penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan terjadi di depan rumah warga jalan Malikul Saleh Desa Subulussalam Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam. Jumat (01/10/2021), pukul 21.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut diamankan 2 orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja yaitu Asri Suhandi (23). Chandra Madan (27) Desa Pegayo kec. Simpang Kiri. Dalam penangkapan tersebut ditemukan 7 paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi berwarna coklat.

Dalam penangkapan tersebut disaksikan juga oleh Aipda Dedi Suriono, Bripka Ahmad Fadhil, Aspol Subulussalam.

Penangkapan Jum’at, 1 Oktober 2021 sekira pukul 20.45 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Subulussalam sedang melaksanakan hunting , lalu melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan kemudian tim berusaha mendekati namun ke 2 pelaku melarikan diri sambil membuang kertas warna coklat.

Kemudian dilakukan pengejaran dan diamankan oleh tim, setelah diambil barang milik pelaku yang dibuang tersebut adalah narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna Coklat sebanyak 7 paket.

Setelah diintrogasi pelaku menerangkan bahwa mengaku ganja adalah milik Chandra Madan. Kemudian tim bersama Asri Suhandi menuju desa Pegayo dan sesampai di rumah Chandara Madan langsung menggeledah rumah pelaku, yang kemudian ditemukan narkotika daun ganja yang dibungkus dengan kertas warna Coklat sebanyak 7 paket.

Menurut keterangan kedua Pelaku, mereka mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang yang berada di Kuta Cane, Aceh Tenggara dengan cara diantar ke Subulussalam, atas penangkapan pelaku dan barang bukti narkotika tersebut, kedua pelaku dan diamanakan di Mapilres Subulussalam, guna proses sidik lebih lanjut.

Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Pidana Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 uu No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan minimal kurungan 4 tahun maksimal 12 tahun, atau denda sebesar minimal delapan ratus juta rupiah, maksimal 8 miliar rupiah.

Jurnalis | Baharuddin Berutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *