Satuan Narkoba Polres Bitung Berhasil mengungkap 2 Pelaku Pengedar obat keras 

Info Polres89 Dilihat

POLISI NEWS | BITUNG. Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung tidak memberi adi Kota Bitung.

Penangkapan pertama pada hari Rabu 7/8/2024 Unit Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku an. lelaki JM alias DINO (19) tahun, berdasarkan informasi diduga sering menjual Trihexpipendy di wilayah Kota Bitung, pelaku di amankan di Kelurahan Girian Weru Satu.

banner 336x280

Berdasarkan hasil keterangan saksi saksi dan hasil interogasi terhadap pelaku, maka dilakukan pengembangan akhirnya berhasil mendapatkan barang bukti berupa 10 butir yang disimpan pelaku di salah satu rumah kosong di girian weru satu, kemudian di kembangkan lagi akhirnya pelaku mengakui masih ada Obat keras diduga jenis  Trihexpipendy di sembunyikan pelaku di atas pagar tembok pekuburan Umum Kelurahan Manembo-nembo bawah Kecamatan Matuari.

Pelaku lelaki JM alias DINO bersama Unit Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang dituju dan benar saja pelaku langsung mengambil Pembungkus rokok berwarna hitam yg di sembunyikan di atas tembok pagar Pekuburan tersebut, kemudian pelaku membuka dan benar isinya adalah Obat Keras di duga Jenis Trihexpipendy 100 Butir.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku lelaki JM alias DINO adalah 110, (seratus sepulu) butir OBAT Trihexpipendy Rp.400.000,hasil penjualan Obat,HP Samsung warna hitam A.30.

Penangkapan kedua pada hari Kamis tanggal 8/8/2024 sekitar pukul 21:30 wita Pelaku pengedar obat keras jenis Trihexpipendy di wilayah Kecamatan Maesa berhasil di amankan,Pelaku an. Lelaki MDJ Alias Otay (28 Thn), Alamat KTP Kelurahan Singki satu, Lk VI, Kecamatan Singkil, Kota Manado,Lokasi penangkapan di kompleks Hotel phoenix, Kelurahan Bitung tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Kronologisnya saat Tim Opsnal Sat Narkoba yang di pimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Irwan Tarigan, SH bersama KBO dan anggot Opsnal berada diseputaran hotel plaza Bitung, mengamankan seorang Saksi lelaki an. DS (30) tahun yang sudah mengkonsumsi obat keras Trihexpipendy dan setelah diinterogasi, saksi mengatakan obat tersebut dibelinya dari pengedaran. MDJ alias Otay sebanya 200 butir seharga Rp. 700.000.-, setelah dilakukan pengeledahan di kamar saksi di hotel Plaza ditemukan dalam saku celana saksi obat keras jenis Trihexpipendy sebanyak 190 butir.

Dari keterangan para saksi di lokasi tersebut,mendapatkan informasi keberadaan pengedar obat keras yang menjual kepada saksi dan Tim Opsnal langsung menuju ke TKP salah satu kamar Hotel Phonix, mendapatkan pelaku lelaki MDJ alias Otay didalam kamar, setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa benar telah menjual obat keras peda saksi an. Lelaki DS sebanyak 200 butir Trihexpendy  dan selama ini sudah dua kali menjual obat ke saksi.

Dari penangkapan pelaku kedua berhasil di amankan Barang Bukti berupa 190 (seratus sembilan puluh) butir Obat Keras Trihexypenidy,4 (emat) Lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), Handphone warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Irwan Tarigan SH, membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jurnalis |Nando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *