Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 2.2 KG

Info Polres382 Dilihat

POLISI NEWS | BATAM. Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK bersama Perwakilan dari PN Batam, Kejaksaan Negeri, Penasehat Hukum, dan Perwakilan dari BPOM. bertempat di Halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang. Kamis (05/08/2021)

Berawal saat Satresknarkoba mendapat infromasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu, kemudian saat dilakukan penyelidikan sekira pukul 21.13 WIB Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku GIP (28) yang saat itu sedang berdiri tidak jauh dari rumahnya, ketika dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik transparan di dalam saku jaket sebelah kanan di lemari pakaiannya.

Saat dilakukan introgasi pelaku GIP mengakui bahwa narkotika jenis sabu dibeli dari Pelaku AS (DPO) melalui pelaku RA (37) di Tanjung Pinang seharga Rp. 40.000.000. Kemudian pada hari Selasa (29/06/2021) dilakukan pengembangan kembali di Tanjung Pinang sehingga tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RA (37), Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis serbuk kristal yang dibungkus plastik warna gold dan 1 paket narkotika jenis serbuk kristal dibungkus dengan plastik warna hijau merk guanyinwang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK mengatakan, “Diketahui pelaku RA merupakan orang suruhan pelaku AS dan menjanjikan upah sebesar Rp.10.000.000 untuk menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut. pelaku RA menunggu Perintah Pelaku AS untuk di edarkan di Kota Batam dan Tanjung Pinang.”jelas Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika sebanyak 2.232 Gram ini dapat menyelamatkan 80 ribu jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.

“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib.”ungkap Kapolresta Barelang.

“Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.”ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK.

Jurnalis | /Hany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *