POLISI NEWS| ACEH TIMUR. Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K., melalui Kasihumas AKP A.S Nasution dalam keterangan persnya mengatakan, MZ ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 31 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB di Desa Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa.
“Pengungkapan berawal informasi yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur dari masyarakat, bahwa ada tranksaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa, “ujar Kasi Humas, Jum’at, (03/06/2022).
Tersangka berinisial MZ, 37 tahun warga Desa Buket Kuta, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 300 gram.
Dari informasi tersebut, lanjut Kasihumas, petugas melakukan penyelidikan. Setelah sampai di lokasi terdapat tersangka yang kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti.
“Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan sepeda motor yang digunakan tersangka dan didapati satu plastik putih bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram (bruto) berikut satu unit handphone yang tersimpan dalam bagasi sepeda motor tersebut, “ungkap Kasi Humas.
Atas temuan tersebut, tersangka beserta keseluruhan barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Terang Kasihumas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution, S.H.
Jurnalis | Khairullah