POLISI NE| KARAWAG. Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap tidak kejahatan pencurian sepeda motor atau (curanmor) saat konferensi pers di aula polres Karawang Jawa Barat, Senin (9/09/2024)
AKBP Edward Zulkarnain yang didampingi Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo nurcahyo dalam konferensi pers Mengatakan, satreskrim polres Karawang berserta jajaran berhasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan atau curanmor.
Lanjut Edward,dari periode bulan Agustus sampai dengan awal bulan September 2024 Diman satreskrim polres Karawang beserta Polsek jajaran berhasil menangkap sepuluh orang tersangka dimana sepuluh orang tersangka ini berdasarkan dengan adanya lima laporan polisi ,”kata Edward saat konferensi pers di polres Karawang Senin (9/09/2024)
“Dimana dua laporan polisi di polres Karawang dengan tiga orang tersangka ,satu laporan polisi di Polsek Kotabaru dengan lima orang tersangka satu laporan polisi di Polsek Rengasdengklok dengan satu orang tersangka dan satu laporan polisi di Polsek Ciampel dengan satu orang tersangka, ucapnya
Menambahkan modus operandi dari para pelaku sebagai besar mereka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T mengambil atau mencuri sepeda motor yang terparkir pada saat yang punya lengah ,menggunakan kunci T dalam perkara ini barang bukti yang berhasil kita amankan ada lima unit sepeda motor satu kunci T kemudian ada satu STNK dan satu kunci sepeda motor serta baju yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan kejahatan .
Berkat perbuatan ini pelaku dikenakan ancaman pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan juga diantar sepuluh orang pelaku yang didakwa sebagai penadah diancam hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 480 KUHP”, oungkasnya
Keberhasilan Polres Karawang dalam mengungkap kasus curanmor ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Karawang, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal bahwa tindakan mereka tidak akan lolos dari jerat hukum.
Jurnalis| Asman Saepudin