POLISI NEWS | KARAWANG. Satnarkoba Polres Karawang dan tim Sanggabuana berhasil pengungkapan sebanyak 19 laporan polisi dengan total 25 tersangka dalam kurun waktu dua bulan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT), press conference di Mako polres Karawang, Jawa Barat,Jumat (2/02/2024).
AKBP Wirdhanto Hadicakson Si.k.,M.si didampingi kasatnarkoba Akp Arif Jainal Abidin mengatakan,”terkait pengungkapan dari tim Sanggabuana satnarkoba polres Karawang yang dilaksanakan dari mulai periode bulan Desember sampai dengan Januari Alhamdulillah dalam kurun waktu dua bulan Desember dengan Januari 2024z,”ucap Wirdhanto.
“Lebih lanjut wirdhanto,tim Sanggabuana satnarkoba polres Karawang berhasil melakukan proses penegakan hukum sebanyak 19 laporan polisi dengan total 25 tersangka ,disini ada beberapa penegakan hukum terkait masalah pengungkapan jaringan narkotika dan juga termasuk pengungkapan obat keras tertentu.”
“Dimana kami berhasil mengamankan total 135,02gram narkotika jenis sabu, kemudian jenis ganja kering 574,36gram ,jenis tembakau sintetis 375,03 gram dan 15 butir pil ekstasi extacy ,serta 12.829 obat keras tertentu (OKT) hexymer dan tramadol,”ujarnya.
Kapolres menambahkan, “Ada pun dari 19 TKP ini itu terdiri beberapa kecamatan seperti Karawang kota, Klari,purwasari ,banyusari dan yang paling besar untuk penegakan hukum dilakukan di kecamatan Karawang kota khususnya untuk peredaran obat keras tertentu dan juga sabu..”
“Dan kemudian dari 25 tersangka tadi ada 4 orang yang ternyata sudah merupakan residivis pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang yang sudah pernah dilakukan penegakan hukum sebelum nya . Ini menjadi sebuah peringatan tentunya untuk kedepan khususnya bagi residivis -residivis peredaran narkotika dan obat -obatan terlarang tertentu nya akan kami lakukan tindakan tegas terukur kedepan apabil memang masih melakukan tindakan tersebut,”tegas Kapolres.
Dari total barang bukti yang sudah kami sita tersebut kalau misalnya di ilangkan dengan jumlah korban jiwa yang dapat di selamat kan itu bisa berhasil menyelamatkan sama dengan 20000 korban jiwa dari penyalah guna narkotika atau pun obat -obatan telarang atau obat keras tertentu tersebut.Beberapa pasal yang sudah kami terapkan dari 25 orang tersangka tersebut tentunya pasal yang sipatnya ada yang kolektif ada juga yang sipatnya parsial.
Yang pertama adalah pasal 114 ayat 1 ,Jo 112 ayat 1 tentang narkotika ini dengan kaitan nya dengan penyediaan atau pun juga memiliki ,menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu dan bukan tanaman jenis sabu sehingga dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal (4) dan paling lama (12) kurungan atau hukum mati.
Kemudian untuk narkotika jenis sabu yaitu pasal 114 ayat 2 ,Jo 112 ayat 2 terkait masalah memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu yang bukan tanaman jenis sabu yang bebannya atau beratnya itu melebihi 5gram ini mendapatkan ancaman hukuman yang lebih berat lagi yaitu dengan hukum penjara seumur hidup atau pidana penjara (5) minimal sampai (20) maksimal.
Sedangkan narkotika jenis ganja adalah pasal 114 ayat 1, Jo 111 ayat 1 undang -undang tentang narkotika terkait menyerahkan ,menanam , memelihara, memiliki,menyimpan dan menguasai serta menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman ,ini dapat dipidana minimal (4) dan maksimal nya (12) penjara.
Serta penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) pasal 435 undang -undang tentang kesehatan yang dapat dipindana dengan ancaman maksimal 12 penjara .
“Kapolres memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat tentunya untuk bisa menginformasikan kepada kami terhadap setiap penyalahgunaan narkotika atau pun psikotropika serta obat keras tertentu lainnya ,yang beredar di wilayah kabupaten Karawang yang tentunya kami akan segera respon cepat untuk bisa melakukan penegakan hukum dan pada prinsipnya kami menyatakan berperang melawan peredaran narkotika dan obat -obatan telarang di wilayah kabupaten Karawang,”pungkasnya.
Jurnalis| Asman S