POLISI NEWS | KARAWANG. Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum polres Karawang , Pers rilis di Mako Polres Karawang,Rabu (13/09/2023).
Sebanyak 12 tersangka dari 11 kasus tindak kejahatan narkotika dan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang berhasil di tangkap ditempat yang berbeda.
Kasat narkoba polres Karawang AKP Arif Zaenal Abidin didampingi oleh kasie Humas Ipda Herawati beserta jajaran personel Satnarkoba Polres Karawang mengatakan, “Dari pengungkapan 11 kasus dengan 12 tersangka tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan OKT hasil operasi selama satu bulan.”kata Arif
Lebih lanjut Arif mengatakan, “Pengungkapan ini imbas dari terbentuknya kampung narkoba sehingga pihak kepolisian dapat dengan mudah melakukan pemantauan peredaran narkotika,”ujar Kasat.
Selain ke 12 tersangka berhasil juga diamankan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan OKT.
“Narkotika jenis sabu dengan berat total seberat 119.07 gram dari 6 orang tersangka, narkotika jenis sintetis tembakau gorila seberat 313.77 gram, Narkotika jenis Psikotropika sebanyak 24 butir dari satu orang tersangka dan narkotika jenis OKT sebanyak 17.488 butir dari tiga orang tersangka.”imbuhnya.
Akibat perbuatannya para tersangka kasus tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan OKT masing-masing dikenaI pasal berbeda tentang narkotika diantaranya : Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman Mati.
Narkotika Jenis Sabu-sabu, Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Psikotropika, Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Obat Keras Tertentu (OKT), Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.”pungkasnya.
Jurnalis | Asman S