POLISI NEWS | KARAWANG. Satnarkoba Polres Karawang dipimpin langsung Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain S.I.K., S.H., M.H melakukan press release pengungkapan perkara pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT), Selasa (29/10/2024).
Dalam kurun waktu bulan September sampai dengan bulan Agustus tahun 2024 Satnarkoba Polres Karawang malakukan pengamanan 32 orang tersangka termasuk terdapat residivis didalamnya yang saat ini sudah dilakukan penahanan.
Dari 26 kasus yang berhasil diungkap, terdapat sebanyak 24 kasus Narkotika dari 29 orang tersangka dan 3 orang tersangka dari 2 kasus obat keras tertentu.
Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan barang bukti dari jenis sabu-sabu sebanyak 527,67 gram, sementara itu dari jenis Sintetis atau tembakau gorila sebanyak 38,97 gram, dari jenis ganja 90,60 gram, dan dari jenis obat keras tertentu sebanyak 2.830 butir.
“Terimakasih kepada semua lapisan masyarakat Karawang yang terus mendukung Polres Karawang atas laporan pengaduan penyalahgunaan Narkoba, karena kejahatan pada peredaran Narkotika dan Obat Keras Tertentu sudah sangat memprihatikan, sehingga menjadi tolak ukur bagi kami Polres Karawang untuk selalu berkomitmen dalam penegakan hukum agar Karawang bersih dari peredaran Narkotika dan sejenisnya,” ungkap Kapolres AKBP Edwar.
Dijelaskan oleh AKBP Edwar, dalam melakukan operasi kejahatannya para pelaku melancarkan aksi kejahatannya di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Karawang, “Sebagian besar para pelaku berasal dari Wilayah Karawang dan masih terus dilakukan pengembangan apakah terdapat jaringan dari luar karawang, modus yang dilakukan pelaku diantaranya bertransaksi via handphone dan selanjutnya barang tersebut ditempatkan di titik yang sudah disepakati kedua belah pihak sesuai peta lokasi.”
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka Narkotika jenis sabu-sabu yaitu Pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun hukuman penjara.
Sedangkan untuk golongan Narkotika jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama pidana kurungan 20 tahun.
Kemudian untuk golongan Obat Keras Tertentu dikenakan pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami Polres Karawang menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Karawang, sekecil apapun informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba diharapkan melaporkan kepada kami untuk terus kami lakukan pengembangan penyelidikan dengan tujuan menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Kapolres.
Jurnalis| Asman Saepudin