POLISI NEWS| BATAM. Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH., menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 717,24 gram. Bertempat di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (26/08/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelaksanaan konferensi pers pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Batam Tri Lukita Adi, S.H., perwakilan pengacara Juhrin Pasaribu, S.H., PPNS Balai POM Batam Maya S.H., Kasiwas Polresta Barelang Iptu Sutrisno, dan Sattahti Polresta Barelang Ipda Basri.
Adapun penangkapan barang bukti keseluruhan dari 2 orang tersangka berinisial RM dan K sebanyak 758,24 gram, untuk pengujian laboratorium sebanyak 37 gram, yang disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 4 gram dan yang dimusnahkan seberat 717,24 gram narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan, “Penangkapan 2 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Sat Resnarkoba Polresta Barelang. Telah berhasil di amankan 2 tersangka berinisial RM di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada hari Kamis (29/07/2021), sedangkan tersangka K di Perum Bida Asri Kel. Sambau, Kec. Nongsa, hari Kamis (29/07/2021)”, ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Yos Guntur SIK., sangat mengapresiasi atas keberhasilan dalam penangkapan ini, sehingga ribuan jiwa manusia bisa terselamatkan dari narkotika. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.
“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib”, tutur Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
Jurnalis I Hany.