POLISI NEWS | TAPTENG. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pasar Sorkam, Kec. Sorkam Barat, Kab. Tapanuli Tengah. Pada Selasa (16/01/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah M (32) tahun, beralamat di Jalan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Proses penangkapan ini dilakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan verifikasi informasi, tim berhasil mengamankan Pelaku di depan warung.
Dalam penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 0,60 gram.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan bahwa kronologis penangkapan dimulai pada pukul 20.30 WIB, ketika pelapor bersama rekan pelapor mendapat informasi dari masyarakat. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di depan tempat pelaku duduk.
Pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial J, yang bertempat tinggal di Kec. Sorkam. Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis | Makkinullah