Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota Tangkap Pengedar Pil LL dari Desa Kedungsari

Info Polres457 Dilihat

Sat Resnarkoba Polres Kediri kota melakukan ungkap kasus sediaan farmasi obat keras jenis pil dobel L. Tersangka atas nama Adib Ainul Yaqin (21) alamat  Dusun Sumberwungu Rt 01 Rw 03 Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Kasus bisa diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/35/IV/RES.4.3/2021/NKB/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 17 April 2021. Tersangka diamankan di rumhanya dengan barang bukti 1000  butir Pil dobel L, 1 buah HP merk Sony Xperia  warna putih + SIM card dan 1 bendel klip plastik warna bening.

Berawal dari petugas Satresnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Tarokan masih sering terjadi peredaran narkoba jenis pil dobel L. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AAY di rumahnya di Dusun Sumberwungu RT 01 RW 03 Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kab.Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis pil dobel L sebanyak 1.000 butir  di dalam lemari rumahnya.

Selanjutnya petugas membawa tesangka dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 197 Sub 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Pelaku berikut barang bukti kini sudah kami amankan. Saat ini masih dalam pengembangan kepada pemasoknya,” kata Kasat Resnarkoba Res Kediri Kota, AKP Subijanto, S.H.

Tim Liputan Nasional | Humas Polres Kediri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *