POLISI NEWS | SUBULUSSALAM. Akibat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, satu orang pelaku Bambang bin Sobirin (35) diamankan pihak Kepolisian Kota Subulussalam pada hari Jumat, 10 September 2021 pukul 1 dinihari dikediamannya di Dusun Sukamaju desa Rantau Panjang Kecamtan Longkip Kota Subulussalam.
Pihak kepolisisan juga menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic tembus pandang dengan berat keseluruhan 6,97 (enam koma Sembilan tujuh) gram.
Pada Kamis, 9 September 2021, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opnal Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapatkan informasi dari masyarakat ada salah satu rumah Dusun Sukamaju, Desa Rantau Panjang Kec. Longkip Kota Subulussalam, sering terjadi transaksi Narkoba, selanjutnya Tim Satresnarkoba langsung menuju TKP untuk melakukan pengintaian dan melihat seorang pelaku berada diteras rumah.
Kemudian Tim Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian sampai ke dalam rumah ditemukan barang bukti. Tepatnya di atas lantai dan setelah diintrogasi pelaku mengakui barang bukti narkoba jenis sabu adalah miliknya, pelaku juga mengakui mendapatkan narkoba tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisial A (DPO), Tanjung Balai Sumut seharga Rp. 5.000.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Subulussalam. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Jurnalis | Baharuddin Berutu