Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan

Info Polres165 Dilihat
banner 468x60

POLISI NEWS | DELI SERDANG. Kepolisian Resor Kota Deli Serdang kembali menunjukkan keseriusannya dalam penanganan kasus tindak pidana. Kali ini Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Poskedes Denai Kuala Jl. Putra Denai Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Senin (14/11/2022).

Satu orang menjadi tersangka, yakni pria inisial M (41) warga Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ini tengah ditahan di rutan Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum, dengan barang bukti satu buah pulpen merek pilot warna biru turut disita.

banner 336x280

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang pada awak media menjelaskan, ada satu korban dalam perkara ini yaitu mantan istri tersangka.

“Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 wib di Poskedes Denai Kuala. jalan Putra Denai Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang, saat itu korban sedang bekerja dengan teman korban SR dan N, kemudian tersangka datang untuk meminta rujuk lagi, Namun saat itu korban tidak mau sehingga tersangka emosi dan kemudian memiting leher korban lalu melakukan pemukulan secara membabi buta berulang kali kearah pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri dan selanjutnya mengambil 1 buah pulpen berwarna biru yang diambilnya dari dalam tas sandangnya lalu mencucukkannya ke arah mata sebelah kiri korban, atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada pipi, kening, mata kiri serta tangan kirinya. Akibat kejadian tersebut korban sulit beraktivitas. Akhir korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

“Pada hari Senin 01 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi keberadaan tersangka di daerah Sumatera Barat. Pada hari Selasa tanggal 02 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB. Tim berangkat untuk melakukan penangkapan, sesampainya di Sumatera Barat Tim berkordinasi dengan Unit Resmob Polda Sumbar dan kemudian tersangka berhasil ditangkap di jalan Parupuk Tabing Sumatera Barat, dan kemudian tersangka diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk diambil keterangan.” tambah Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Jurnalis | Ari S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *