Sat Reskrim Polres Subulussalam Lakukan Penangkapan Pelaku Pemalakan atau Pemerasan

Info Polres246 Dilihat

POLISI NEWS | SUBULUSSALAM. Penangkapan terhadap pelaku pemalakan uang atau pemerasan terhadap anak di bawah umur disertai dengan perbuatan penganiayaan terhadap anggota polri Bripda Calvin Naufal Personil Polres Subulussalam, Sabtu (14/5/2022).

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Subulussalam IPTU Deno Wahyudi SE, M.Si, menangkap Aprindi (19) yang sedang berada di rumah kakak kandung Desa Subulussalam Selatan Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam.

Mayang seorang mahasiswa yang tinggal di Ds. Darul Aman Kec. Longkib Kota Subulussalam yang melaporkan pemalakan dan pemerasan ke pihak Polres Subulussalam.

Adapun kejadian tersebut pada hari Sabtu Tanggal 07 April 2022 sekitar pukul 17.00 WIB yang mana saudara Efendi (Korban) beserta saudara Andre (Saksi) menggelilingi kota Subulussalam sampai di depan SDN 6 Subulussalam datang 2 orang yang tidak dikenal mengendarai Sepeda motor dan menyuruh masuk ke gang Pardosi lalu korban dan saksi.

Sesampainya di gang Pardosi korban diminta uangnya dengan alasan pelaku agar bisa melintasi Kota Subulussalam. Namun korban hanya memiliki uang Rp.50.000. dan uang tersebut langsung diberikan kepada pelaku.

Setelah mendapatkan uang dari korban pelaku pun langsung menyuruh korban untuk segera pergi.Selang 4 hari kejadian korban akhirnya melaporkan pelaku pada hari Kamis, 12 Mei 2022 ke Polres Sublussalam.

Penangkapan terhadap pelaku pemalakan uang atau pemerasan terhadap anak di bawah umur di sertai dengan perbuatan Penganiayaan terhadap anggota Polri Bripda Calvin Naufal Personil Polres Subulussalam. Atas laporan Polisi, LP/B/63/V/Res./2022, tanggal 12 Mei 2022. dan dilanjutkan dengan LP/B/66/V/Res./2022, tanggal 14 Mei 2022.

Dari laporan yang diterima maka pada Sabtu, 14 Mei 2022 Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam melakukan penyelidikan terhadap tersangka penganiayaan.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat tersangka pun kabur ke arah Kec. Aceh Selatan. Kemudian Tim Resmob dipimpin oleh katim Resmob Bripka Irwan Fadli melakukan pengejaran terhadap tersangka. Akhirnya tersangka dapat dibekuk di rumah Kakak kandungnya. Kemudian tersangka diamankan di Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut.

Jurnalis | Baharuddin Brutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *