Sat Reskrim Polres Muba Ringkus Pelaku Pemilik Sumur Ilegal yang Meledak

Info Polres141 Dilihat
banner 468x60

POLISI NEWS | MUBA. Sat Reskrim Polres Muba Ringkus Sandri Hariyanto pemilik sumur ilegal yang meledak. Dan penangkapan dilakukan dikediamannya, Kamis 5 Januari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Saya Tetap mengingatkan peristiwa ini jangan sampai terjadi lagi, dan kepada masyarakat untuk segera menghentikan kegiatan yang bisa berdampak merusak lingkungan dan merugikan manusia,” tegas Kapolres Musi Banyuasin.

banner 336x280

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi, mengatakan, penangkapan tersangka setelah Satreskrim bersama Polsek Sanga Desa melakukan olah TKP sumur yang meledak di Desa Keban 1 Kec. Sanga Desa, dari sana diketahui sang pemilik.

Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka, kronologis terjadinya kebakaran bahwa api dari mesin itu merambat melalui pipa yang menghubungkan mesin ke tempat penampungan minyak dan sumur.

Untuk tersangka, Kapolres menambahkan, dikenakan Pasal 52 UU RI Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo 188 KUHPidana.

Jurnalis | Candra G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *