Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Tindak pidana Narkotika

Berita Update72 Dilihat
banner 468x60

POLISI NEWS| LANGKAT. Sat Narkoba Polres Langkat berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Perkebunan sawit di dekat lapangan sepak bola Desa Sawit Seberang Kabupaten Langkat Rabu (11/10/2023) pukul 18.00 WIB.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Herdiyanto SH MH Menerangkan pelaku atas Nama S.A (34) warga  Desa Sawit seberang kab.Langkat telah diamankan diSat Narkoba Polres Langkat untuk diproses lebih lanjut.

banner 336x280

Pada saat mengamankan Pelaku turut juga disita Barang Bukti berupa, 2 ( Dua ) bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,40 ( nol koma empat puluh ) gram, 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam lis biru tanpa Plat.

Kasat Narkoba AKP Herdiyanto juga menjelaskan awal mula pelaku tertangkap, pada Hari Rabu, 11 Oktober 2023 sekira Jam 17.00 WIB. Personil Sat Res Narkoba Polres Langkat yang di Pimpin oleh Kanit I IPDA. M. Yasir Parinduri, S.E mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di perkebunan sawit di dekat lapangan sepak bola yang beralamat di Desa Sawit Seberang kec Sawit Seberang Kabupaten Langkat.

Anggota Tim opsnal unit 1 melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Kemudian Tim pun melakukan penangkapan, dan mengamankan 1 (orang) orang laki-laki dan melakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP dan menemukan Barang Bukti 2 (Dua) Bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim pun lakukan Interogasi kepada pelaku dan Ianya mengakui bahwasanya Barang bukti tersebut adalah miliknya Kemudian Pelaku dan Barang bukti di amankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses Hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasihumas menegaskan,”Polres Langkat dan jajaran tetap berkomitmen memberantas para pelaku penyalah gunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Langkat,”tutup beliau.

Jurnalis|Muslim Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *