GARUT I POLISI NEWS. Sat Narkoba Polres Garut Menangkap tiga pemuda pengguna dan penjual narkoba jenis sabu di kampung Cimalaka,Desa Wanaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Ketiga tersangka tersebut berinisial MF (25), AR (27), dan AA (23), diketahui mereka ditangkap usai mengkonsumsi sabu.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana menjelaskan, ketiga tersangka memesan sabu secara patungan dengan sistem Tempel, namun salahsatu tersangka AR berbohong kepada kedua temannya itu, bahwa sabu yang telah dibelinya itu hilang.
“Ngakunya sabu yang dipesan hilang, akhirnya ketiganya kembali patungan untuk membeli sabu lagi”,. ujarnya Kamis,(11/02/2021) malam.
Setelah itu, ketiganya pun langsung menggunakan sabu tersebut.
Lalu usai mereka “pesta sabu” ketiga tersangka berhasil diamankan anggota Sat Narkoba Polres Garut.
Saat Polisi melakukan pengeledahan, ketiganya masih menyimpan sisa sabu tersebut.
Bahkan AR masih memiliki satu paket sabu yang sempat dia pakai,”ungkap Maolana.
Lebih lanjut Maolana mengatakan, ” bahwa barang bukti yang diamankan petugas yaitu, satu paket sabu sisa pakai dan satu paket utuh berikut seperangkat alat hisap sabu dan dua buah telepon genggam.
“Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” terang Kasat Narkoba.**