Sat Lantas Polres Kota Himbau Warga Tidak Mudik Guna Penyebaran Covid 19

Info Polres403 Dilihat

POLISI NEWS | BANDUNG. Larangan mudik Labaran 2021, pada tanggal 6-17 Mei kebijkan ini dibelakukan bagi masayarakat yang tertuang dalam peraturan pemerintah dalam mencegah penyebaran visrus dari kota ke kampung halaman.

” Pelarangan ini diberitakan kepada masyarakat melalui televisi, radio, media online serta media cetak untuk memberikan himbauan – himbauan dari aparat pemerintah, salah satunya pihak kepolisian, ” ungkap Kasat Lantas Polres Cirebon Kota Polda Jabar.

Untuk itu, Sat Lantas akan memberikan himbauan kepada warga masyarakat, untuk taat dan patuh pada kebijakan pemerintah, tidak mudik lebaran tahun ini. Selasa (04/05/2021).

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota Polda Jabar AKP La Ode Habibi Ade Jama S.I.K, M.H, mengatakan ” bahwa hari ini kita turun langsung didepan pasar kramat Jl. Siliwangi Kota Cirebon., dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Imron Ermawan, S.H, SIK, M.H. Kegiatan dihadiri oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Cirebon Kota, Anggota Kamsel Sat Lantas Polres Cirebon Kota, dan ASN Kamsel Sat Lantas Polres Cirebon Kota. ” ucapnya.

” Dan kegiatan ini akan kita laksanakan setiap hari dengan lokasi yang berbeda. ” tegas Habibi pria kelahiran Sulawesi jebolan Akpol 2012 ini.

Dalam kegiatan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat yang belum sadar akan bahaya penyebaran virus covid -19, sehingga diharapkan warga dapat menjalankan kebijakan pemerintah yang melarang mudik lebaran tahun 2021. Serta menghimbau pentingnya memakai masker dan pentingnya physical distancing dalam kehidupan sehari hari.

” Kegiatan ini dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat, sehingga paham dan menyadari pentingnya menggunakan masker guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon, ” jelas Iptu Ngatidja, SH.MH Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Polda Jabar.

Tim Liputan Jabar | Rhobinson / Djatnika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *