POLISI NEWS | LEBAK. Hari ini Kamis 16/05/2024, sidang putusan kasus penyerobotan lahan di desa Jayasari Kecamatan Cimarga, yang di gelar di Ruang sidang Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak Banten.
Agenda sidang menghadirkan ke tiga terdakwa yaitu Iyas, Juman dan Sanajaya, telah menghasilkan putusan Ponis terhadap ketiganya.
Adapun putusan terhadap ketiganya, setelah amar putusan di bacakan, terbukti bahwa saudara Iyas Oknum Kades tersebut, dan Juman di nyatakan bersalah, sehingga ke duanya di jatuhi hukuman penjara selama enam (6) bulan, sedangkan Sanajaya di nyatakan tidak bersalah, dan di Ponis Bebas oleh majelis hakim.
Terkait Ponis Enam bulan yang di jatuhkan kepada Iyas dan Juman, lanjut awak media mengkonfirmasi Yudi selaku Kuasa Hukum ke duanya, di halaman parkir belakang PN Rangkasbitung Kamis, 16/05/2024.
Ditanya apakah akan melakukan banding,”Itu sudah menjadi keputusan majelis hakim kang, kami tidak akan melakukan banding,”Katanya.
“Lagian terdakwa juga sudah menerima putusan tersebut.”tambahnya.
“Sebagai Kuasa Hukum Iyas dan Sanajaya, saya sangat menghargai apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim.”tutupnya.
“Sisi lain dari tim Kuasa Hukum Ujang Sanajaya, Ujang Kosasih sangat bersyukur, karena kliennya bebas dari tuduhan, dan di nyatakan tidak bersalah, sehingga di Ponis bebas.”ungkapnya.
Lanjut Ujang,”Ya inilah dengan proses hukum yang berjalan sangat panjang, namun demikian Alhamdulillah hasil akhir sesuai dengan apa yang kami harapkan, sesuai dengan keyakinan kami, bahwa klien kami memang tidak bersalah.”pungkas Ujang Kosasih.
Terlebih Keluarga besar sanajaya, yang menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim LBH CHAKRABHINUS H. Rudi dan Ujang Kosasih beserta tim.hal ini di sampaikan Madisa, di pinta keterangannya.
“Tentu saya bersyukur kepada Allah SWT, karena saudara saya sudah bebas dari jerat hukum, walaupun kita tau kalau Sanajaya itu memang tidak bersalah,”ujar Madisa.
“Dan saya mewakili kerabat, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, kepada tim LBH CHAKRABINUS, terutama kepada pak H.Rudi dan Pak Ujang Kosasih yang sudah mendampingi saudara saya sampai bebas dari jerat hukum.”ungkapnya.
“Dan tak lupa saya juga ucapkan banyak terimakasih kepada bang Naga dan bang Romeo yang sudah mati-matian membela keluarga kami, sampai tuntas.”ucapnya.
“Dan saya hanya bisa menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang sudah melibatkan diri, membela masyarakat demi kebenaran, saya tidak bisa membalas apa-apa, hanya do’a yang kami panjatkan, semoga kebaikan dan perjuangan kita semua di balas oleh Allah SWT amin.”tutup Madisa.
Lain hal dengan King Naga, Teamsus GMBI Wilter Banten, sekaligus Juru bicara MBB di temui di Kejari Lebak, Kamis 16/05/2024 dirinya mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim, bebaskan Sanajaya, fakta membuktikan bahwa Sanajaya tidak bersalah, berbeda dengan apa yang di sangkakang pihak Polda Banten.
“Saya puas dengan keputusan majelis hakim yang memponis bebas Sanajaya, karena memang dia tidak bersalah, walaupun pihak Polda Banten awalnya menetapkan Sanajaya sebagai tersangka.”ungkap Naga.
“Tapi saya tidak puas dengan Ponis yang dibjatuhkan kepada Iyas dan Juman, yang hanya di Ponis Enam bulan penjara, menurut saya tidak setimpal dengan perbuatannya yang sudah merugikan masyarakat.”ujarnya.
“Ini yang lebih penting kang, hingga sekarang saya masih bertanya-tanya terhadap penegakan Jukum wilayah Kepolisian Polda Banten, jelas-jelas Mulyadi Jayabaya (JB) adalah aktor intelektual dari kasus Jayasari, namun hingga kini belum ada pemanggilan terhadapnya.”tandas Naga.
“Selanjutnya saya menguji penegak hukum di Kabupaten Lebak, pada tanggal 15 mei 2024, saya sudah melaporkan lagi pak JB ke polres Lebak Naga.”tegasnya.
“Saya melaporkan JB atas duga’an penyerobotan dan pengerusakan lahan milik Nuryadi, yang letak lahannya di hulu Cilalay Desa, Margatirta, Kecamatan Cimarga, dan 100 advokat /Kuasa Hukum sudah saya siapkan.’tutup naga.
Jurnalis | Dani nsaeputra