POLISI NEWS | BITUNG. Spesialis pencurian sepeda motor yang biasa beroperasi di wilayah Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung berhasil diungkap dan di tangkap oleh Team Jatanras Polres Bitung, Rabu, 04/9/2024, pukul 22.00 WITA di Kawasan Megamas Kota Manado.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diungkap adalah lelaki RP (18) alias Rama, warga Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Pelapor Trinandi Melita Karim (31) pekerjaan mengurus rumah tangga warga Kelurahan Girian Weru dua, Kecamatan Girian Kota Bitung, korban bernama Putri F.a. Raranta
Pada Rabu 24 juli 2024 sekitar pukul 19.00 wita bertempat di kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir Kota Bitung,korban menuju pantai sari cakalang mengunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan Nomor polisi DB 3620 CE bersama dengan ketiga temannya yang bernama lelaki Bilal, lelaki Obi dan Pelaku untuk mancing,Sesampainya dilokasi pemancingan di pantai sari cakalang, korban memarkir kendaraan sepeda motornya di tempat parkir.
Selanjutnya kunci motor korban meletakkan di atas batu dekat korban duduk, setelah beberapa saat kemudian pelaku mendekati korban dan duduk di samping korban, tanpa ketahui pelaku sudah mengambil kunci motor yang di letakkan korban di atas batu,
Selanjutnya pelaku ke tempat parkir dan membawa kabur kendaran korban, sekitar 10 meter berlalu pelaku berteriak kepada korban bahwa pelaku akan beli makanan dan akan kembali lagi.
Korban baru sadar dan terkejut jika kendaraan yang dibawah kabur pelaku adalah kendaran miliknya berada diparkiran, korban bersama dengan kedua temanya yakni lelaki Bilal Dan Obi mengejar pelaku. Namun tidak ketemu sehingga ia bersama kedua temannya kembali pulang ke rumah dan memberi tahukan kepada ibu korban.
Atas kejadian itu, ibu korban dan korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Bitung serta memohon agar pihak Kepolisian dapat memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan polisi team Jatanras Polres Bitung berkolaborasi dengan anggota samapta Polda Sulut melakukan penyelidikan dan mencari tau keberadaan pelaku beserta dengan barang bukti, setelah diketahui keberadaan pelaku dan barang bukti selanjutnya team mengamankan pelaku lelaki RP alias Rama, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 22.00 wita di kawasan megamas Kota Manado.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa benar pada hari Rabu tanggal 24 juli 2024 sekitar PKL 19.00 wita, tepatnya di pantai sari cakalang, pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor dengan cara pelaku mengambil kunci sepeda motor yang diletakan di atas batu di samping korban tanpa sepengetahuan dari korban dan pelaku langsung membawa kabur motor yang terparkir di tempat parkir pantai sari cakalng menuju Kota Manado.
Adapun kerugian materiil yang dialami Korban sebesar Rp.5.000.000.00 (lima juta ribu rupiah) juga Barang Bukti yang di sita 1 (satu) unit sepeda motor merek yamah Mio M3 Warna hitam dengan no polisi DB 3620 CE Nomor Mesin E3R2E1606341,Nomor Rangka MH3SE8860HJ16021.
Pada saat di lakukan Penangkapan terhadap pelaku berjalan dengan baik dan pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya pelaku di bawah ke Polres bitung dan diserahkan kepada unit piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut, sementara motif pencurian adalah motif ekonomi.
Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Tr.K.,S.I.K M.H, Saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku pencurian lelaki RP alias Rama, merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Polda Sulut.
Pelaku sudah 4 (empat) kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Polres Kota Manado pada tahun 2020 dan 2021 dan ditahan di rutan Polresta Manado selama 1 bulan.
Pelaku 1(satu) kali melakukan kasus Pencurian sepeda motor.
Jurnalis | Nando