Rapat Penutupan Paripurna IX DPRD Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2024 Berjalan Lancar

Politik135 Dilihat

POLISI NEWS | SORONG. Penjabat Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos., M.Si., Hadir dalam Rapat Penutupan Paripurna IX DPRD Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2024, Dengan Agenda Penyerahan Persetujuan DPRD Kota Sorong Tentang Peraturan Daerah Kota Sorong Tahun Anggaran 2024, diRuang Rapat Utama, Kantor DPRD KOta Sorong, Kamis (22/08/2024).

Turut Hadir, Perwakilan Danrem 171/PVT Sorong, Perwakilan Kapolresta Sorong Kota, serta Para Pejabat dilingkup Pemerintah Kota Sorong.

Pj. Wali Kota Sorong dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Sorong, sehubungan dengan telah selesainya pembahasan RAPERDA usul Wali Kota dan prakarsa DPRD Kota Sorong.

Lanjutnya, dijelaskan bahwa Pembahasan RAPERDA menjadi PERDA bukan merupakan pekerjaan yang sederhana dan formalitas semata, tetapi didalamnya melekat suatu amanat yang harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.

Penyempurnaan Pengharmonisan juga telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Sorong bersama dengan DPRD Kota Sorong dalam proses penyusunan RAPERDA, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan perundang-undangan yang berlaku, juga dengan ditetapkannya RAPERDA usul Wali Kota dan Prakarsa DPRD Kota Sorong menjadi PERDA, merupakan suatu amanah.

“Oleh karenanya, dengan ditetapkannya RAPERDA usul Wali Kota Sorong dan prakarsa DPRD Kota Sorong menjadi PERDA, tentunya merupakan amanah bersama yang harus kita pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam menunjang kebutuhan kesejahteraan sosial, ekonomi dan kemajuan pembangunan di Tanah Malamoi yang kita cintai bersama ini,” Ungkap Pj. Wali Kota Sorong.

Juga dalam proses penyusunan terdapat berbagai perbedaan pandangan, hal itu merupakan salah satu bentuk demokrasi di kalangan eksekutif dan legislatif yang berjalan dengan baik.

“Melalui kesempatan ini saya menyampaikan kalau pun masih adanya perbedaan pendapat dalam pembahasan melalui pandangan umum fraksi–fraksi, penjelasan Pemerintah Kota serta laporan BAPEMPERDA, hal ini menunjukan bahwa proses demokrasi di kalangan eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, dengan tidak meninggalkan maksud dan tujuan pembahasan RAPERDA usul Wali Kota dan prakarsa DPRD Kota Sorong tersebut.

Berbagai saran, masukan dan juga rekomendasi yang telah disampaikan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi, tentunya akan menjadi tanggungjawab pemerintah untuk kebaikan dan kemajuan masyarakat Kota Sorong,” Tutup Pj. Wali Kota.

Jurnalis | Agung RPP, S.E. CHt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *