Puluhan Kuasa Hukum Raden Elang Desak Oknum Kades Kerta Segera Tangkap Dugaan Penodongan Senpi ke Warga 

Hukum125 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Tim Kuasa Hukum Raden Elang Mulyana mendatangi Mapolres Lebak untuk mendampingi korban dan saksi dalam dugaan kasus penodongan dan pengancaman guna menindaklanjuti pelaporan korban Ahad. 16/02/2025, lalu

Dalam lanjutan berkas perkara LP/B/17/1/2025/SPKT POLRES LEBAK POLDA BANTEN tanggal 16 Januari 2025 pukul 23:32 WIB, tim Kuasa Hukum Raden Elang Mulyana mendatangi Mapolres Lebak guna melengkapi laporan dengan menghadirkan dua saksi untuk dimintai keterangan.

Sejak bergulirnya pelaporan dugaan penodongan dan pengancaman kepada warga oleh oknum Kades Kerta berinisial RZ, kasus tersebut sudah hampir memasuki dua bulan tidak ada tindakan dari penyidik Polres.

Dua orang saksi yang dihadiri dipintai keterangan tim penyidik yang didampingi Kuasa Hukum Raden Elang Mulyana, untuk menindaklanjuti kasus yang dilaporkan korban. Kamis, 27/02/2025.

Kuasa Hukum korban pada Kamis (27/2/2025) menyampaikan dalam konferensi pers di depan gedung Satreskrim Polres Lebak Polda Banten.

Kami tim kuasa hukum dari warga Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Pada sore hari ini, sebagai Sutisna sebagai pelapor, melaporkan oknum Kepala Desa Kerta, berinisial saudara R. Kasus penodongan senjata ke Sutisna selaku klien kami.

Pada hari ini, kami mendampingi untuk proses laporan dan bukti tambahan. Sutisna sudah dilaporkan pada 16 Januari 2025 di Polres Lebak. Hari ini kebetulan kami melengkapi bukti dan keterangan saksi, sehingga kami menghadiri proses pemanggilan klarifikasi untuk bukti di Polres Lebak. Kami berharap proses hukum terhadap kepala desa ini diproses secara hukum. Tindakan arogan dan sewenang-wenang terhadap warga masyarakat tidak dibenarkan.

“Kami berharap proses hukum ini harus berjalan semestinya,” ungkapnya.

Sutisna, salah satu korban penodongan dan pengancaman, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) objektif dalam menegakkan hukum.

“Alhamdulillah, saya dan saksi didampingi kuasa hukum untuk menindaklanjuti pelaporan pada tanggal 16 Januari 2025 di Polres Lebak. Kebetulan agenda hari ini saksi yang dimintai keterangan dua orang, apalagi sejauh ini belum ada kepastian hukum.”

“Saya berharap APH objektif. Hukum jangan sampai tajam ke bawah, tumpul ke atas. Saya meminta Polres Lebak harus netral dalam melakukan penanganan kasus yang saya laporkan bersama para saksi. Apalagi kasus ini hampir dua bulan lamanya, baru hari ini dua saksi dimintai keterangan padahal kasus yang saya laporkan sudah hampir dua bulan lamanya.”

“Harapan kami, Polres Lebak secepatnya memproses kasus ini jangan sampai berlarut-larut, membuat masyarakat resah,” pinta Sutisna.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *