PT. Rigunas Agri Utama Melarang Siapa Saja Mengambil Buah Sisa Replanting, Akan Dilaporkan ke Polisi

Polisi News146 Dilihat

POLISI NEWS | INHU RIAU. Mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencurian buah sawit hasil sisa replanting, Pihak perusahaan PT. Rigunas Agri Utama Melarang keras bagi siapa saja yang akan mengambil / atau mengutip buah sawit sisa hasil Replanting . 30 April 2025.

Sikap tegas yang diambil oleh pihak perusahaan PT. Rigunas Agri Utama melalui humas Angga Pratama bahwa kita menjaga pihak – pihak lain yang nantinya akan memanfaatkan keuntungan pribadi tanpa izin akan merugikan pihak perusahaan.

Apabila himbauan ini tak diindahkan maka pihak perusahaan akan melaporkan ke pihak kepolisian, dianggap perbuatan yang mengambil buah sawit sisa Replanting tanpa izin maka sudah melanggar aturan hukum.

“Pencuri buah sawit dari perusahaan dapat dikenakan pasal 55 huruf d jo . Pasal 107 UU Perkebunan, yang menghukum pelaku dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 4 miliar. Pasal ini mengatur tindak pidana pencurian hasil kebun termasuk buah sawit. ungkap Humas Angga Pratama, SH.

Terpisah, nara sumber berita berinisial PR, selaku warga menjelaskan bahwa ada dugaan kuat ada gerombolan OTK yang selama ini berusaha mengambil/ atau mengutip buah sawit Replanting sudah mendapatkan izin dari pihak Desa setempat.

Sementara itu pihak kepala Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap Kabupaten Indra Giri Hulu Riau ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp aktif namun tidak memberi jawaban apapun terkait ada dugaan gerombolan OTK yang telah mengambil buah sawit sisa Replanting.

Jurnalis | Khairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *