POLISI NEWS | LEBAK. Tambak udang milik PT. PT RGS berada di desa Pagelaran, Kecamatan Malimping Kabupaten Lebak. Sudah beroperasi sekitar 8 bulan in diduga membuang limbah ke laut yang berada tidak jauh dari lokasi tambak udang belum memiliki izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL) serta izin Tempat Penyimpatan Sementara (TPS) limbah.
Saat tim media melakukan investigasi Rabu (9/9/2023) ke perusahaan tambak udang milik PT. Royal Gihon Samudra, membuang limbah melalui aliran sungai menuju laut. Hal ini mengancam lingkungan hidup dipesisir laut, seharusnya tambak udang memiliki penampungan (IPAL) yang baik. Agar limbah tidak merusak ekosimstem ang ada di sekitar laut lebak selatan.
Kita dikonfirmasi Humas PT RGS kepada awak media mengatakan, “Terkait izin Ipal sedang ditempuh, dan hasil uji lab nanti setelah panen raya di bulan Agustus dan baru kami akan melakukan uji Leb kedinas terkait,”ujarnya.
“Namun saat awak media menayakan kalau memang sedang di urus izinnya dan mencoba meminta pdfnya namun belum bisa menujukan hasil, “katanya.
Puluhan titik tambak udang yang dapat di pantau oleh awak media di Desa pagelaran kecamatan Malingping disinyalir tidak memiliki izin.bukan hanya ipal yang belum ditempuh namun terkait izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga belum ada.
Kebetulan ada masyarakat yang dapat dikonfirmasi bahwa ada tambak udang mengganggu ekosistem Laut. Setelah adanya tambak tersebut, nelayan mengeluhkan air laut keruh. Diduga akibat penimbunan pesisir untuk kepentingan tambak. Tambaknya belum beroperasi, dalam proses pematangan lahan.
Setidaknya petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menemukan tiga pelanggaran dalam pembuatan tambak udang tersebut, Pertama, pembangunan tambak udang tidak sesuai peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah kabupaten mau pun provinsi Banten Pemanfaatan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukan tersebut, tentu mengancam kelestarian lingkungan pesisir pantai.
Kedua, tambak udang ini tidak menerapkan kaidah Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Ketiga, tambak udang milik PT RGS a diduga tidak memenuhi komitmen persyaratan perizinan usaha, perusahaan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, yaitu KBLI 03254 yang merupakan jenis usaha Pembesaran Crustacea Air Payau.
“Izin pengelolaan air limbah (IPAL) menjadi salah satu syarat penting dalam usaha pembudidayaan udang untuk menjaga kelestarian lingkungan, Karena tiga pelanggaran itu tambak udang milik PT. RGS .
Dalam Undang-undang No.27/2004, kemudian diubah UU No.1/2014, disebutkan bahwa pelaku usaha tidak boleh melaksanakan penebangan mangrove, merusak mangrove, mengkonversi kawasan mangrove jadi budidaya. “Kalau dilaksanakan ini bisa jadi pidana.”
Menurut masyarakat sekitar perusahaan tersebut KKP harus segara memberikan teguran pengenaan sanksi administratif dalam bentuk penghentian sementara. Sanksi ini sesaui dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Permen KP No. 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumberdaya Ikan (SDI) dan Lingkungannya, serta Permen KP No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Namun, Humas PT RGS mengaku sedang mengurus izin Ipal dan yang lainnnya. Standar usaha tambak udang yang baik harga mati, jika tidak diikuti akan berimbas kepada rusaknya lingkungan, seperti ekosistem sumber daya ikan, nelayan, ikan banyak mati, mangrove bisa mati, rumput laut mati, dan lainnya.
Makan ini program Menteri KKP, ekologi 59 Pembudidaya Komitmen Patuhi Aturan. Sudah ada komitmen bahwa kegiatan pembudidayaan akan mematuhi ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengakomodir alokasi ruang kegiatan budidaya, menerapkan standar CBIB demi usaha pembudidayaan ikan secara berkelanjutan dan bersedia mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta siap dikenai sanksi tegas apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam berkegiatan usaha.
“Kami masyarakat sekitar juga meminta pelaku usaha untuk tidak melakukan pembangunan dan pembukaan tambak baru sebelum ada perubahan RTRW. Pihaknya tidak akan mentolerir bahkan akan mempidanakan pelaku usaha yang melakukan pembukaan tambak dengan cara mengonversi ekosistem mangrove terlebih di kawasan sisi pantai yang terdekat ke pemukiman warga,”ujarnya.
Menurut keterangan dari PT RGS bagian menajer, “Izin Ipal itu keluar setelah satu siklus artinya setelah panen raya satu kali,”ungkap hari Rabu (9/8/2023).
Dari pertama tabur benih sampai di panen membutuhkan waktu sampai 1.30 Hari budidaya udang panami. Dan luas tanah yang dikelola oleh PT RGS mencapai 23 hektar lokasi di samping pantai Karang nawing Desa Pagelaran kecamatan Malingping Kab. Lebak Banten.
Dan aneh pada saat awak media ingin mengetahui kegiatan soal tambak udang yang di kelolola oleh PT RGS sama sekali awak media tidak dibolehkan masuk ke dalam dengan dalih ini aturan di perusahaan.
Jurnalis | Dani Saeputra