POLISI NEWS | TANGERANG. Penolakan Wartawan oleh PT. Putra Sinar Gas untuk menanyakan perihal pelayanan oksigen medis yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat yang terkena Covid-19. Tim wartawan yang datang dihalang-halangi oleh satuan keaamanan yang ada di perusahaan tersebut yang dipimpin oleh Yoseph Sutedja.
PT Putra Sinar Gas adalah filling station di daerah Tangerang, yang sudah berdiri sejak Tahun 1991. Kami bergerak di bidang perdagangan gas industri dan gas medis, kami dapat memberikan pelayanan prima bagi konsumen, meliputi harga, waktu dan kualitas produk. Menjadi partner terbaik untuk kebutuhan gas industri dan gas medis serta memberikan Konsultasi tentang Kebutuhan Perusahaan Anda. PT. Putra Sinar Gas berkedudukan di Jl. Teuku Umar No, 125 Karawaci Tangerang
Yoseph Sutedja pemilik dari PT. Putra Sinar Gas, tidak mau ditemui oleh tim wartawan Polisi News untuk diwawancarai tentang pasokan oksigen untuk medis untuk wilayah tangerang dan sekitarnya.
“Aneh saja Yoseph Sutedja tidak ingin di temui oleh tim awak media. Padahal wartawan hanaya ingin konfirmasi soal oksigen yang diproduksinya untuk kebutuhan wilayah Tangerang. Namun kami datang ke perusahaanya untuk bertanya kepada satpam untuk menanyakan soal oksigen medis, tidak diperkenankan masuk, “ujar rekan wartawan.
Yoseph Sutedja sudah memerintahkan kepada Arido (seorang satpam) bersama rekan-rekan untuk tidak mengizinkan wartawan untuk meliput di perusahaannya dengan alasan yang tidak jelas.
Dengan adanya pelarangan untuk peliputan wartawan sangat menyesalkan tindakan dari jajaran perusahaan. Karena menghalangi tugas wartawan kena Undang-undang Pers Pasal 18 Sebutkan, orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana.
Wartawan bertugas dilindungi oleh Undang-undang No. 40 tahun 1999 pasal 4 tentang hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Jurnalis Polisi News | Dedi