PT Kosina Disinyalir Menggelapkan Pajak Perusahaan Menggunakan NPWP Orang Lain

Hukum154 Dilihat
banner 468x60

POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. PT. Konsina jalan Raya Bandung Garut desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kab. Bandung disinyalir mencatut NIIK dan KTP atas nama Neni Nurcahyani, padahal ternyata ia tiddak melakukan transaksi, jual beli Grey Polyster dengan pihak manapun.

Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki Direktorat Jendral Pajak, pemilik Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sarana administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban ketentuan Undang-undang, No.28 tahun 2007 tentang wajib pajak membayar atau menyetor pajak yang terhutang dengan menggunakan surat setoran pajak ke kas, negara, Kamis 06 Juli 2023.

banner 336x280

Direktorat Jendral Pajak kantor wilayah DJP Jawa Barat, kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya jalan Peta No.7 Lingkar Selatan, telah memanggil Neni Nurcahya dengan No. NIK 320427520182001. dengan dengan alamat Kampung Bojong Genggong RT 4, RW 1, Ciluluk Cikancung.

Kronologi surat tagihan dari perpajakan pada 27 September 2021, Neni mendatangi ke PT. Kosima bertemu Jesika bagian menager untuk mempertanyakan masalah penagihan pajak yang ditujukan ke dirinya. Pihak Jesika mengatakan, ia betul, telah menggunakan NIK  Neni Nurcahya, Namun perusahan meminta kerjasamanya, tapi Neni menolak.

Menurut pengakuan Neni, “Sampai sekarang tidak kepedulian dari pihak perusahaan.Bahwa diri tidak pernah jual beli barang kain, gray polyster, atau jenis barang yang ada di perusahaan, sedangkan pekerjaan saya hanya ibu rumah tangga,”paparnya.

Saat di konfirmasi media Polisi News, pihak Personalia menghindar. Namun Neni meminta keadilan agar ini diproses secara hukum pelaku yang telah melakukan penggelapan data pribadi tersebut, sesuai dengan undang-undang UU PDP (Penggelapan Data pribadi) pasal 67 pidana 4 tahun, dengan denda 4 milyar rupiah, PT tersebut sangatlah tidak etis untuk mengelabui pihak perpajakan melakukan, hal penyelewengan tagihan terhadap sipil, secara personal.

Dengan sengaja tidak mendaftarkan diri diberikan No wajib pajak dan tidak melaporkan hasil usaha, dilakukan pelaku usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) menolak untuk dilakukan pemeriksaan, menyalahgunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP, sanksi pidana penggelapan pajak berdasarkan UU, perpajakan adalah pidana kurungan yang diatur dalam pasal 38-pasal 43 UU perpajakan.

Jurnalis | Elis | Jana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *