PT Bantam Tempuh Seluruh Aset Lahan Ratusan Hektare di Lebak, Diduga Diklaim Oknum Tak Bertanggung jawab 

Hukum189 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK.  PT Bantam selaku pemilik Hak Guna Usaha (HGU) selama puluhan tahun, pihaknya tak terima jika ada oknum yang akan berupaya memetakan lahan garapan kepada yang tidak berhak tanpa persetujuan pihaknya. Kamis (12/12/2024).

Sesuai acuan data yang ada, lahan seluas kurang lebih seribu seratus (1100) hektare yang berada di lima (5) wilayah Desa yakni, Mekarjaya, Cimarga, Gunung Anten Kecamatan Cimarga, dan dua Desa lainnya yaitu Desa, Wantisari dan Desa Lebak Parahiang Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak- Banten tersebut.

Berdasarkan Surat Menteri Agraria dan tata ruang juga Surat Keputusan Kementerian/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 18 Tahun 2021 tentang penetapan Hak pengelolaan dan Hak atas tanah, dinyatakan penataan kembali pembinaan, pemanfaatan dan pemilikan, menjadi kewenangan Menteri untuk :

Diberikan prioritas untuk dimohon kembali oleh bekas pemegang hak.

Namun mirisnya ribuan hektare lahan PT Bantam, sebagian besar diduga akan di peta-petakan oleh oknum Pemda Lebak dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, yang berupaya mengklaim sebagian besar lahan garapan PT Bantam akan di peta-petakan, oleh oknum yang pernah menjabat sebagai PJ Bupati di Kabupaten Lebak, diduga inisial IK. Hal ini disampaikan king naga selaku pihak yang dipercaya oleh pihak PT Bantam sekaligus yang mengaku aktif mengawal proses pendataan secara keseluruhan terkait status lahan PT Bantam tersebut, Rabu 11 Desember 2024.

“Tentu saya sangat menyayangkan adanya tindakan yang menurut saya kurang pantas dilakukan oleh pejabat sekelas oknum PJ Bupati yang diduga bekerjasama dengan pihak BPN, walaupun apa yang mereka lakukan belum terealisasi.”ungkapnya.

Lahan seluas 52 hektare yang kini di klaim menjadi milik Pemda Lebak, diduga status lahan tersebut sengketa, karena pihak PT Bantam masih memenuhi kewajibannya membayar pajak hingga tahun 2016 sebelum block akses, karena diduga ditemukannya Surata Pembayaran Pajak Tanah (SPPT) ganda.

“Parahnya lagi, Pemda Lebak secara terang-terangan mengklaim lahan seluas limapuluh dua hektare, yang sekarang sudah diratakan dan wacananya akan diperuntukkan Agro wisata, ini kan konyol,”tandas King Naga.

Belum lagi diduga upaya penyerobotan lahan yang sepihak tersebut, akan di peta-petakan menjadi milik beberapa Lembaga Hukum di kabupaten Lebak, yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Polres Lebak, Kodim Lebak dan Batalion Cakra Mandala Yuda. Belum lagi, lahan ratusan hektare yang di klaim menjadi milik Komunitas Petani Setempat (Kompas) dan P2B.

“Anehnya ko’ bisa gitu loh, lahan PT Bantam mau dibagi-bagi sama mereka yang tidak punya hak samasekali, kalau begini caranya berarti kan ada upaya untuk menyerobot lahan orang namanya, kan semua masyarakat tau kalau lahan seluas ratusan hektare itu milik PT Bantam, gimana sih,”tutup king naga

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *