Proyek Pembangunan Revitalisasi SMAN 4 Rangkasbitung Diduga Melanggar K 3, Disdik Segera Hentikan

Headline296 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK  Hentikan, Pelaksanaan Pembangunan revitalisasi SMAN 4 Rangkasbitung diduga abaikan K 3 yang berlokasi Kampung, Tutul Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga melabrak K 3, Sabtu (24/8/2024) Agustus.

Proyek Revitalisasi tersebut menelan anggaran yang sangat fantastis hingga Rp 6.627.662.800,00 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pisik Provinsi Banten tahun anggaran 2024.

Hasil pantauan awak media di lapangan proyek tersebut diduga melanggar K 3. Karena, seluruh pekerja tidak menggunakan alat pengaman seperti sarung tangan, masker Sepatu Bot Rompi dan yang lain- lain.

Saat diwawancara Ujang selaku Teknisi Pelaksana lapangan mengaku sudah mengarahkan kepada pekerja namun ditolak oleh pekerja dengan alasan tidak nyaman menggunakan Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker) Baju Safety 4 Line (Rompi Polyester) sepatu bot dan yang lainnya, padahal itu jelas-jelas melanggar K3 dimana seharusnya para pekerja tersebut menggunakan alat pelindung kerja yang sudah di atur dalam aturan yang sudah ditentukan didalam teknis pekerjaan.

“Saya juga selaku Teknisi Pelaksana Kepala Humas sudah menyampaikan keras kepada pekerja agar mengikuti aturan perusahan namun sampai hari ini pekerja tetap angkuh tidak mengikuti saran dari kami,”kata Uyo.

Saat ditanya soal sanksi untuk Pelanggar K3 bagi pekerja yang melanggar apa sanksi dari pihak perusahan ? jawab singkat dari uyo tidak ada sanksi dan kami pun hanya dikasih tugas hanya untuk mengingatkan saja kepada para pekerja kalau untuk sanksi kami belum melangkah sejauh itu,”sambung Uyo.

Sementara itu, Ketua Gerakan Persatuan Nasional GPN 08 Dede Suhardi menyoroti hal tersebut. Menurutnya K3 itu sangatlah penting karena itu adalah alat keselamatan kerja serta jaminan kesehatan pelindung untuk para Pekerja.

” Jika hanya ada tertulis di RAB saja saya menduga kuat itu hanya menghambur hamburkan angaran saja, karena biaya pembelian alat Safety itu jelas di anggarkan dan anggarannya pun sangat pantastis untuk pembelian K3,”tegas Dede.

“Menurut saya ini jelas pekerjaan itu harus dihentikan sebelum mematuhi aturan teknis yang ada seperti penggunaan K 3. Jangan sampai pekerjaan dikerjakan asal- asalan. Karena yang digunakan untuk membangun Gedung sekolah SMAN 4 Rangkasbitung dibiayai uang negara dan pakai uang rakyat. Maka harus maksimal sesuai dengan rancangan teknis, RAB. Cara kerjanya juga harus memenuhi syarat dan yang ahli di bidang proyek jangan asal kerja saja,”tandas Dede.

Pelaksana CV Trisula Utama, Konsultan pengawas PT, BAGHI, Prakasa konsultan dalam hal ini pihak CV dan PT ini diharapkan segara turun tangan sambung, “Dede Suhardi ketua GPN 08

Jurnalis | Dani | M Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *