POLISI NEWS | MAJALENGKA Program ketahanan pangan ternak sapi yang anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 lalu, telah dilaksanakan Pemerintahan desa (Pemdes) Garawastu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Dinilai oleh masyarakat sebagai program gagal. Pasalnya sapi-sapi tersebut kini hilang tak kembali.
Menurut keterangan Sahung salah satu warga Garawastu yang pernah jadi pengurus ternak sapi milik Pemdes Garawastu mengatakan. Ia pernah diberikan kepercayaan untuk mengurus 6 ekor sapi dari program ketahanan pangan tersebut. Namun lambat laun sapi-sapi tersebut hilang satu persatu.
“Awalnya sapi ada yang sakit lalu dijual ke bandar, dan pihak Pemdes katanya mau menggantinya. Namun hingga hampir 1 tahun sapi-sapi tidak pernah diganti lagi. Bahkan uang hasil penjualan sapi malah ada yang dipinjam oleh Kuwu. Dengan alasan untuk kegiatan desa, tapi lagi-lagi uang yang dipinjam tidak diganti alias raib,”beber Sahung, Rabu (30/4/2025).
Dikatakan Sahung, dari program ketahanan pangan ternak sapi, rencana membeli 7 ekor sapi. Dengan harga sapi per ekor Rp.11,5 juta (Sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
“Namun yang datang hanya 6 ekor sapi,yang satu ekor lagi entah kemana. Dan sampai akhir program ternak sapi tersebut hanya meninggalkan kandangnya saja yang kosong melompong, “terang Sahung.
Sementara itu, Anwar selaku Bendahara desa Garawastu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.Ke nomer WhatsApp (WA) dengan menanyakan berapa anggaran program ketahanan pangan ternak sapi.
Namun Anwar tidak mau menjawab dengan alasan yang lebih berwenang menjawab pertanyaan tersebut adalah Kuwu.
“Maaf saya tidak ada kewenangan untuk menjawab pertanyaan itu, mangga tanyakan saja sama pak kuwu saja,”jawab Anwar.
Akan tetapi Kuwu Garawastu Subahan ketika ditanyakan terkait berapa anggaran program ketahanan pangan ternak sapi ia tidak menjawab.
“Penggelapan dana pangan desa dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru, tergantung pada tanggal perbuatan pidana tersebut. Jika penggelapan dilakukan oleh seseorang yang memiliki jabatan, pekerjaan, atau mendapat upah terkait dengan dana tersebut, maka dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 488 UU 1/2023, yang merupakan penggelapan dengan pemberatan,”ujar Rizal aktivis anti korupsi Jawa Barat.
Jurnalis | Toto s