Program Indonesia Pintar (PIP) Sosialisasikan Untuk Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2025

Nasional315 Dilihat

POLISI NEWS | SUKABUMI. Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang di Sosialisasikan tentang kebijakan-kebijakan yang harus di pahami oleh pengelola PIP tahun anggaran 2025. yang di gelar di Hotel Sukabumi Indah, pada hari Senin (23/2/2025).

Kasi kesiswaan dan menejemen SMP Devi Kusumah Saat di temui awak media menyampaikan, Dalam sosialisasi Program Indonesia Pintar ( PIP) tersebut yang dibahas berbagai aspek terkait PIP, termasuk regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) PIP.

” Program PIP tersebut yang di hadiri Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten sukabumi,Pengelola PIP operator atau yang sudah memiliki SK,Menghadir nara sumber dari Kementrian pusat,”ucapnya

Dengan harapan kebijakan ini dapat dipahami dengan baik oleh seluruh pihak terkait agar implementasi program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kegiatan Sosialisasi tersebut, menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi para pengelola PIP, terutama dalam proses perencanaan dan sinkronisasi data,”ujarnya

Salah satu poin utama yang dibahas adalah mekanisme pengelolaan data penerima manfaat PIP yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Dalam sosialisasi tersebut, kami menyampaikan regulasi terbaru agar semua pengelola program Indonesia Pintar memahami kebijakan-kebijakan baru yang harus diterapkan,”terangnya

“Kami berharap satuan pendidikan dan pengelola program dapat mengetahui serta memahami regulasi, mulai dari tahap perencanaan hingga sinkronisasi data.

Operator sekolah berperan dalam memasukkan data siswa ke dalam sistem, sementara tanggung jawab akhir berada pada kepala sekolah ,untuk memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga kurang mampu. Kasi juga menekankan bahwa validasi data sangat penting guna memastikan bantuan tepat sasaran,”tekannya

“Selain itu, pengelola PIP di tingkat kabupaten Sukabumi memiliki tugas utama dalam melakukan pengawasan serta menjembatani jika terjadi permasalahan terkait dengan pihak ketiga.

Data PIP bersifat personal bagi setiap siswa dan harus digunakan untuk kebutuhan pendidikan.

“Beliau memberikan motivasi dan arahan agar pengelolaan PIP dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Selain jenjang SMP, sosialisasi ini juga melibatkan pengelola PIP dari jenjang SD, PAUD, serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Program PIP memiliki kesamaan dengan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana setiap tahun kebijakan dan mekanismenya dapat mengalami perubahan sesuai dengan arahan pemerintah.

Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi tersebut digelar guna memastikan bahwa semua pihak memahami regulasi terbaru dan dapat mengimplementasikannya dengan baik dan tepat sasaran untuk siswa yang betul-betul membutuhkan,”Tutupnya

Jurnalis | Agus Salim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *