Polsek Rangkasbitung Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Mirna

Info Polsek936 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK, Penganiayaan berat terhadap seorang perempuan bernama Mirna di daerah Pasir Ranca Jatake pada Kamis, 31 Oktober 2024, pukul 23.00 WIB.

Bermula dari persoalan hutang piutang antara pemberi hutang (Mirna-red) dan yang menerima pinjaman uang adalah teman Mirna sendiri bernama Feni. Mirna malah babak belur dihajar kekasih Feni.

Berniat menagih hutang kepada Feni, Mirna mendatangi rumah Feni di Kampung Pasir Ranca Jatake Rangkasbitung. Setelah Mirna bertemu Feni pada saat malam itu hingga terjadi perdebatan, yang pada akhirnya Mirna pun dianiaya oleh seorang lelaki kekasih Feni bernama Mister X.

Luka-luka yang dialami Mirna sangat berat hampir di sekujur tubuh mengalami luka.

Mirna pun melakukan visum ke rumah sakit guna untuk melaporkan atas kejadian penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Rangkasbitung Polres Lebak pada hari jumat 1 November 2024.

Selanjutnya Mirna langsung diterima pihak Reskrim Polsek Rangkasbitung dan langsung di B.A.P oleh petugas di Satuan Reskrim Polsek Rangkasbitung, dengan nomor laporan B/99/XI/2024/ Reskrim.

Persoalan utang ini sudah berlangsung 1 tahun lebih. Bagi Mirna, uang senilai itu sangat terlalu besar untuk keberlangsungan akan bekal hidup atau tabungan untuk masa depan mirna. Tapi nahas bukannya solusi yang didapat, Mirna justru mendapat perlakuan yang tidak selayaknya seorang sahabat.

Mirna berharap kepada pihak kepolisian dalam hal ini Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak untuk segera menangani secara professional dan transparan.

“Saya dan keluarga besar meminta kepada Reskrim Polsek Rangkasbitung agar segera menyeret pelaku penganiayaan terhadap dirinya. Karena dari mulai pelaporan, hingga kini sudah 1 bulan belum ada perkembangan apapun. Saya minta keadilan, karena akibat penganiayaan oleh pacar Feni, saya mengalami luka hampir di sekujur badan,” ujar Mirna kepada awak media.

Yudha mewakili keluarga korban sangat menyayangkan dengan adanya perlakuan penganiayaan terhadap adik perempuan saya. Ia berharap pihak kepolisian agar segera menyeret pelaku kriminal ini. Karena sudah nyata-nyata ini perbuatan melawan hukum.

“Kami keluarga korban berharap Polsek Rangkasbitung untuk segera dapat menangkap pelaku kekerasan terhadap keluarga saya. Bila Polsek Rangkasbitung tidak saja segera dapat menangkap pelaku, kami keluarga akan melaporkannya ke Divisi Propam Polda Banten,” ujar Yudha.

Dwie Prayogo yang paham soal hukum pidana menilai kejadian ini sudah memenuhi unsur pidana berat. Pelaku dapat dikenakan Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Saya sangat menghormati pihak  Reskrim Polsek Rangkasbitung, yang sedang menangani kasus yang menimpa Mirna. Saya yakin Kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secara berkeadilan, agar tidak ada penilaian buruk atas kinerja Polsek Rangkasbitung,” ucapnya.

Jurnalis | Sarudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *