POLISI NEWS | LANGkAT. Polsek Pangkalan Brandan ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di jalinsum Medan -Banda Aceh Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat .
Pelaku MR alias M (36) tahun warga jalan Imam bonjol Gg Amal Kelurahan Brandan Timur Kabupaten Langkar dan IS alias I (42) tahun warga Gg Amal Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Selasa(12/9/2023)
.
Barang Bukti 1 (satu) Unit Hp merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna putih tanpa plat. Dan kerugian materi Rp 1.000.000(satu juta rupiah).
Berawal dari pagi pukul 05 00 Supriyadi mengendarai sepeda motor dengan membawa udang sebanyak 60 Kg melintas di jalinsum Medan Banda Aceh Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Tiba tiba korban dikejar lalu diberhentikan oleh kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor matic warna putih. Akhir korban berhenti dan kedua pelaku mengatakan kepada korban ada informasi orang membawa alung-alung berisi narkoba. Dan kedua pelaku mengambil barang milik korban berupa satu unit handphone warna hitam dengan berserta nomor sim card, 10 (sepuluh) kg udang dan uang tunai sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).
Setelah mendapatkan barang dari korban akhir kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban membuat pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing, SH, MH dengan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalinsum Medan-Banda Aceh desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Dan selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian sedang berada di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Kemudian Kanit Reskrim serta anggota Opsnal langsung menuju ke sana dan benar pelaku MR alias N dan IS alias I berada di lokasi tersebut tepatnya di warnet sambil bermain slot di Gang Armenia Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kab Langkat. Dan akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota Reskrim membawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan beserta barang bukti untuk proses hukum.
Jurnalis | Muslim Yusuf