POLISI NEWS | LANGKAT. Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing,SH MH mengamankan Pelaku berinisial S alias N (34) warga Sei Bilah Gg Amal Sei Bilah pelaku Panganiayaan dengan Senjata tajam Rabu (16/8/2023) sekira pukul.
Pelaku berinisial S alias N usia (34) warga Gg Amal Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Barang Bukti ditemukan 1 buah pisau dan sarungnya.
Saat korban berada di depan rumah, pelaku datang dari samping rumah korban dengan memegang sebilah pisau lalu memukul korban akan tetapi korban mengelak lalu terjatuh kemudian pelaku menusuk perut dan paha korban masing-masing sebanyak satu kali, selanjutnya saksi Siput yang berada di sekitar lokasi menghentikan aksi tersebut.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka dibagian perut dan paha kemudian korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum.
Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Candra Sihombing, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvis Ginting, SH dan Petugas Opsnal melakukan penyelidikan pelaku dan pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim mendapati informasi keberadaan pelaku An S als N sedang berada di sebuah rumah di lingkungan IV GG Armenia Kel sei bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.
Setelah itu Kanit Reskrim bersama Team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan menuju ke TKP dan pelaku berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Reskrim tanpa ada perlawanan. Kemudian dibawa ke kantor Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum Lebih Lanjut.
Jurnalis|Muslim Yusuf