POLISI NEWS | LNAGKAT. Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok,SH,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Langkat IPTU Joko Sumpeno menyampaikan penangkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan, Sabtu (2/10/2021).
Kanit reskrim Polsek Pangkalan Brandan IPDA W. Situmorang dan Petugas Opsnal Amankan Tersangka JDP, H, di rumah orang tuanya di jalan Syahyan Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Jum’at (1/10/2024) sekira pukul 15.00 Wib.
Ditangkapnya tersangka JDP. H, kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda tahun 2012 No. Polisi BK 6379 PAL warna merah No. Rangka MH17F5136CK867821 No. Mesin C51E385491, peristiwa terjadi sekitar 9 bulan lalu tanggal 06 Desember 2021, Rumah pelapor di Kelurahan Sei Bilah Gang Meriam Kecamatan Sei Lepan, Pangkalan Brandan.
Ketika itu pelapor sedang berada di rumah sakit dan Denis sebagi saksi pulang ke rumah langsung memberitahukan motor miliknya merek honda telah dipinjam oleh JDP. H, alias Deni dengan alasan ke rumah Haris.
Namun Deni malah memberikan kepada temannya bernama Candra dan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh Deni (tersangka). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material Rp. 6.000.000. Dan korban pun melaporkannya ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses petugas pun langsung memburu keberadaan tersangka dan menurut informasi dari warga stempat pelaku suka berpindah pindah tempat.
Pada hari Jumat, 1 Oktober 2021, sekira pukul 15.00 Wib, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS. Simbolon, SH mendapatkan Informasi tentang keberadaan tersangka.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wilken Situmorang bersama petugas Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang berada di rumah orangtuanya, di jalan Syahyan Kelurahan Brandan.
Akhirnya tim langsung turun ke TKP untuk melakukan penangkapan tersangka JDPH di depan rumah orangtuanya tanpa ada perlawanan, Setelah diamankan pelaku ketika ditanyakan sepeda motor tersebut, Ketika ditanya kemana motor yang dipijam, ia mengatakan sudah digadai di Tanjung Pura dengan harga Rp.2.000.000 .
Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku tanpa barang bukti sepeda motor ke kantor Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis | Muslim Yusuf