Polsek Pangkalan Brandan Amankan Pelaku Penipuan Dan Atau Penggelapan

Info Polres249 Dilihat

POLISI NEWS | LANGKAT.  Polsek Pangkalan Brandan mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di Jalan Besitang Lingkungan At Taqwa Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Selasa (31/10/2023)Sekira pukul 12.30 WIB

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH menerangkan adanya Laporan/ Pengaduan Pelapor : Rahmat Rinaldi (41), Islam, Wiraswasta ,Alamat , Jalan Besitang Lk At Taqwa Kelurahan Alur Dua Kec. Sei Lepan Kabupaten Langkat yang telah menjadi korban penipuan dan penggelapan bersama saksi saksi telah menyerahkan diduga pelaku  HD (29) supir beralamat Dusun Nangka Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam ke Polsek Pangkalan Brandan.

Saat menyerahkan diduga pelaku An.H.D turut juga diserahkan Barang Bukti berupa 1 unit mobil box barang B 9890 LP warna Kuning Silver, 1 Eksemplar Rekening koran Bank Mandiri, 1 unit Handphone Android merk Nomor Imei 864184064280xx

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH menjelaskan, “Keterangan korban bermula hari Selasa, 31 Oktober 2023 sekira Pukul 12.30 WIB datang seorang supir mobil dengan Plat Polisi B 9098 LP ke toko sembako milik korban yang belakangan korban kenal bernama H.D yang mengaku suruhan dari seorang bernama A.M , yang mana sebelumnya korban ada memesan gula pasir sebanyak 2 ton 400 kilogram melalui telepon terhadap seseorang yang mengaku bernama A.M sedangkan dengan A.M sendiri Korban tidak pernah jumpa secara langsung, dan pelapor hanya melihat tawarannya melalui media sosial facebook yang mana ia ada menjual Gula pasir dengan harga yang korban anggap cukup menguntungkan.”

Pelapor menerangkan Sebelum mobil Box B 9890 LP tersebut sampai ke tempat saya dengan perjanjian akan membawa dan mengantarkan gula pasir, sudah ada perjanjian antara korban dengan A.M.

Korban pun transfer ke rekening yang telah di berikan ke korban, baru setelah itu kunci mobil box pelapor pegang sebagai jaminan, saat itu korban bertanya kepada supir, “Ada Gulanya Bang dan dijawab oleh H.D,” Ada? dan korban bertanya, “Siapa yang Memuat dan di jawab oleh H.D Saya Bang kemudian pelapor pun mentransfer uang sebanyak Rp. 21.000.000(Dua puluh satu juta rupiah) ke Rekening BNI atas nama I.A.M

Selanjutnya setelah pelapor mentransfer kemudian, HD sepertinya gugup dan hendak pergi, namun ada saksi yang menahan mobil Box B 9890 LP dan saat mobil box di buka ternyata isi mobil box tersebut kosong, selanjutnya korban dan saksi membawa pelaku berserta dengan mobil box ke Polsek Pangkalan Brandan agar diduga pelaku H.D dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Bram Candra menambahkan dengan adanya laporan pengaduan dan setelah di lakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan Bukti Permulaan yang cukup maka Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Melakukan Penangkapan dan mengamankan diduga tersangka H.D yang sebelumnya telah di serahkan oleh pelapor dan Saksi ke Polsek Pangkalan Brandan.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH ditempat terpisah melalui Kasihumas AKP Yudianto menegaskan setelah mengamankan diduga pelaku HD untuk kasus ini Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut tentang kemungkinan adanya Pelaku lain ujar AKBP Faisal.

Jurnalis ||Muslim Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *