Polsek Padang Tualang Ungkap dan Amankan Pelaku Pencurian

Hukum99 Dilihat
banner 468x60

 

POLISI NEWS | LANGKAT. Polsek Padang Tualang Polres Langkat berhasil mengungkap Kasus dan amankan Pelaku Pencurian yang terjadi Rabu, 31 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 WIB, di Lingkungan Pahlawan Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.

banner 336x280

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menerangkan Pelaku M.K.L warga lingkungan Kedai Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.

Telah diamankan di Polsek Padang Tualang untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Di tempat terpisah Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH Menerangkan berdasarkan pengaduan Korban  Awis Amanta Sembiring (44) warga Lingkungan Pahlawan Kelurahan Batang, menjadi korban pencurian.

Pelapor bersama istrinya hendak istirahat, kemudian korban menutup ruko tempat berjualan sesudah semua pintu terkunci kemudian korban istirahat ke kamar sebelah ruko dan sekiyar pukul 07. 00 wib istri9 membuka ruko tempat ia berjualan dan kemudian istri korban melihat hembok kunci pintu ruko telah rusak. Kemudian memberitahukan kepada pelapor , dan setelah mengecek ke dalam ruko ternyata ada beberapa jenis barang yang hilang.

Barang yang hilang meliputi rokok Magnum 5 Slok, Surya Besar 3 Slok, Surya kecil 3 Slok, Sempurna Besar 2 Slok, Sempurna kecil 2 Slok, Samsu Blak 2 Slok, Mariboro Bolong Besar 2 Slok, Mariboro Bolong kecil 1slok, Twinsz 1 Slok, dan Bull 1 Slok. .

Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 8.700.000(delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).

Akibat peristiwa tersebut korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke polsek Padang Tualang untuk menangkap pelakunya.

Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH mendapat laporan dari Personil adanya informasi dari seseorang yang layak dipercaya bahwa pelaku tindak pidana pencurian dengan cara membongkar roko milik pelapor sedang berada rumahnya.

Kapolsek Padang Tualang memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Hermawan SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan dan kemudian Tim langsung bergerak menuju kerumah Pelaku dan setiba di rumah pelaku tim langsung dapat mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan dan selanjutnya dilakukan introgasi Pelaku mengakui segala perbuatannya yang telah melakukan pencurian kemudian Tim langsung membawa Pelaku dan BB ke Mako Polsek Padang Tualang dan pelaku diambil keterangan lebih lanjut untuk di proses hukum yang berlaku.

Adapun Barang Bukti yang disita:

1(satu)bh gembok merk extra italy berwarna silver, 1 Grendel gembok berwarna biru angyg telah rusak, 1 baju daster warna kuning hitam, 1 kaus berwarna hijau, 1 Hp merk infinix Hot 10S warna ungu, 1 kotak Hp merk infinix HOT 10S.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menjelaskan Pelaku kita proses dan meminta pertanggung jawaban atas perbuatannya dan dipersangkakan dan dikenakan pasal 363 (1)ke-3 KUHPidana Tutup Beliau.

Jurnalis A| Muslim Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *