KEDIRI I POLISI NEWS. Kegiatan Aplikasi Inpres Nomor 06 Tahun 2020 Dan Perwali 32 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Wilayah Hukum Polsek Mojoroto, Polresta Kediri. Kegiatan pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021, pukul 13.00 WIB – selesai.
Pawas AKP Ni Ketut, S.H.dan Padal Ipda Joko P, SH , memimpin kegiatan pendisiplinan masyarakat sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang penanganan Covid 19.
Apel kegiatan dipimpin oleh Pawas dengan memberikan arahan menindaklanjuti INPRES Nomor 06 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dan Perwali 32 tahun n 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.
Melaksanakan ops yustisi bersama dengan Sat POL PP guna pendisiplinan warga masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid 19.
Terhadap pelanggar supaya di berikan teguran lisan, teguran tertulis, maupun sangsi yang tegas untuk menanamkan rasa patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Bagi pelanggar yang tidak memakai masker supaya di beri masker sebagai bentuk perhatian terhadap keselamatan masyarakat . Dalam pelaksanaan tugas selalu terapakan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19.
Sasaran kegiatan tempat hajatan nikah di rumah Purwanto, alamat Jalan Bunga, kelurahan Ngampel, Kec.Mojoroto,. Kota Kediri . Hasil kegiatan teguran lisan 10. Untuk Teguran tertulis KTP di amankan oleh Sat Pol PP dan pemilik wajib hadir ke kantor Sat Pol PP Kota Kediri dan Buat pernyataan dan denda bila melanggar lagi.
“Untuk tegoran lisan di berikan pembinaan dan sosialisasi serta di berikan Masker,” ujar Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana, SH.
Humas Polres Mojoroto