POLISI NEWS | KUNINGAN. Dalam rangka memastikan aktivitas perekonomian berjalan sesuai protokol kesehatan, Polsek Luragung Polres Kuningan, mendirikan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pasar tradisional Luragung.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Luragung Iptu Dadang, S.H., M.H, menyatakan pendirian posko PPKM di pasar tradisional yang dilakukannya merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar selama penerapan PPKM Level 4 dibangun Pos-Pos PPKM baik di tingkat Polres maupun tingkat Polsek.
“Adanya posko PPKM di pasar tradisional ini bertujuan untuk memastikan aktivitas perekonomian masyarakat tetap berjalan, namun sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Iptu Dadang, Jumat (06/08/21).
Para petugas kepolisian yang berada di posko PPKM pasar tradisional itu, lanjut Iptu Dadang, juga melaksanakan tugas dengan patroli keliling memberikan himbauan kepada para pedagang dan pengunjung untuk senantiasa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Ditambahkan Iptu Dadang, selain mengingatkan dan memberikan himbauan penerapan prokes kepada masyarakat, petugas posko PPKM juga akan membagikan masker secara gratis apabila melihat masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker.
“Tugas utama Posko PPKM ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan melalui edukasi, sosialisasi dan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Iptu Dadang berharap seluruh petugas terus bersinergi dengan stakeholder terkait, sehingga tugas, fungsi dan peran Posko PPKM ini dapat berjalan dengan maksimal, khususnya dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kab Kuningan.
Jurnalis | Dedin | Humas Polres Kuningan